Suburjagat.co.id | Indramayu – Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, Sip. membahas perihal dalam rangka laporan kegiatan reses masa persidangan 1 tahun 2024.
Kali ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan, Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (20/2/2024).
Dalam Sidang Paripurna yang membahas kegiatan reses masa persidangan 1 tahun 2024, Akhmad Mujani Nur, S.Hi membacakan hasil pertemuan atau dengar pendapat dengan masyarakat yang sudah dirangkum sesuai dengan aspirasi.
1. Berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan pemerintah untuk masyarakat, kami berharap masalah data penerima, penyaluran yang tidak tepat sasaran dan bantuan yang bisalah gunakan agar dibenahi kedepan. Data penerima bantuan pemerintah seringkali dilapangan atau di desa tidak akurat dan tidak terkini, sehingga bantuan tidak tepat sasaran. Ada penerima yang terdaftar di beberapa program bantuan sehingga menerima bantuan ganda serta bantuan seringkali tidak sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, kami berharap pemerintah daerah melakukan pendataan yang lebih akurat dan terkini serta membangun sistem verifikasi data yang lebih efektif meningkatkan transparasi publik serta memberi sanksi yang tegas terhadap oknum yang menyelewengkan bantuan.
2. Adanya peningkatan dalam bidang pembangunan infrastruktur jalan, sarana pertanian, sarana pendidikan, tempat ibadah dan infrastruktur – infrastruktur lain di Kabupaten Indramayu.
3. Warga masyarakat yang berada di sepanjang bantaran sungai, sangat mengharapkan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk dapat mengantisipasi pendangkalan sungai serta rusaknya tanggul, mengingat kondisinya sangat memprihatinkan apalagi akhir-akhir ini sudah memasuki masa penghujan dikhawatirkan terjadi luapan air dari sungai serta jebolnya tanggul akan menggenangi perumahan warga masyarakat sekitar.
4. Dibuatkannya saluran pembuangan air di jalan-jalan pada area perkotaan, serta dirawat atau dibersihkannya saluran yang tersumbat sehingga tidak terjadi lagi banjir apabila hujan turun.
5. Pemerataan dalam peningkatan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah perbatasan Kabupaten Indramayu.
6. Masih banyaknya lokasi atau wilayah di Kabupaten Indramayu yang membutuhkan penerangan jalan umum (PJU) serta tidak berfungsinya lampu atau lampu tidak menyala saat malam, sehingga hal tersebut harus ditangani dengan serius untuk meminimalisir tindakan kriminallitas dan juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
7. Implementasi terhadap peningkatan penganggaran dan perbantuan infrastruktur sarana juga prasarana oleh Pemda Kabupaten Indramayu terhadap pendidikan madrasah.
8. Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Indramayu menganggarkan anggaran sebesar 15 miliar rupiah untuk insentif madrasah, namun dalam implementasinya anggaran yang direalisasikan kurang dari itu. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dan pengelola madrasah.
9. Pemerintah daerah harus membantu dan memperhatikan keberadaan MDTA, baik dari bangunan fisik maupun sarana dan prasarana.
10. Pembuatan Perbup sebagai turunan Perda pondok pesantren yang telah disahkan oleh Pemda Kabupaten Indramayu, karena sangat penting untuk memastikan implementasi Perda tersebut berjalan dengan efektif dan efisien guna mendetailkan mekanisme dan prosedur berbagai program dan fasilitas yang diberikan Pemda kepada Pesantren, sehingga memudahkan pesantren dalam mengaksesnya. Masyarakat dan pengelola pesantren berharap agar Bupati segera menertibkan Perbup tersebut, guna memperkuat koordinasi antara berbagai pihak terkait penyelenggaraan pesantren, sehingga tercipta sinergi yang optimal dalam pembangunan dan pemberdayaan pesantren.
11. Menindak tegas terhadap pungutan liar yang membebani peserta didik dan memberatkan orang tua murid di institusi pendidikan Kabupaten Indramayu.
12. Pengalokasian pupuk bersubsidi masih banyaknya permasalahan atau kekurangan yang terjadi dilapangan, seperti keterlambatan ketersediaan pupuk bersubsidi di kios pupuk, jumlah pupuk bersubsidi yang diterima kurang atau tidak sesuai dengan pengajuan oleh pemilik Kartu Tani, ketidak sesuaian antara lahan yang didaftarkan dengan lahan yang sebenarnya dan permasalahan lainnya, sehingga kami memandang perlu adanya sistem yang baik oleh pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk membantu dan mengawasi pengalokasian pupuk bersubsidi serta upaya untuk meningkatkan transparansi, mengurangi penyelewengan dan meningkatkan distribusi yang merata. Pemerintah daerah juga perlu melaksanakan evaluasi dan perbaikan terus-menerus dalam program pupuk bersubsidi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh petani yang membutuhkannya.
Laporan kegiatan reses Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu ditandatangani Akmad Mujani Nur, S.Hi sebagai Ketua dan ditandatangani oleh Dalam, S.H, KN sebagai sekertaris.
(ADV)