Suburjagat.co.id | Indramayu,-Jelang Bulan Suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu memusnahkannya sebanyak 44.000 botol miras dari berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilaksanakan di halaman sport center indramayu pada Jumat,(08/03/2024).
Barang bukti hasil razia tersebut sengaja dimusnahkan menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Indramayu dalam kesempatan kali ini di wakilkan oleh Wakapolres,Kadis Lingkungan hidup,Kepala Rubasan Indramayu,Dandim 0615,Danramil Indramayu, dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
Saat dikonfirmasi awak media dilapangan Esmega selaku Kabid penegak Perda Kabupaten Indramayu menyatakan”Barangkali bukti yang berhasil di dapat tersebut hasil operasi selama tahun 2023 hingga sekarang ini”ucapnya.
Barang bukti yang berhasil di sita tersebut berbagai macam minuman beralkohol seperti Kawa-kawa,anggur merah,ice land,anggur putih dan lain sebagainya.
Tidak hanya minuman keras saja Satpol PP juga berhasil menyita sebanyak 140.000 liter ciu.
Yakni tercantum dalam undang-undang no.15 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 07 tahun 2003 terkait pelarangan minuman beralkohol yang berada di Kabupaten Indramayu.
“Menjelang Bulan suci Ramadhan tahun ini semoga peredaran minuman keras tidak ada lagi di Kabupaten Indramayu”.ucap Esmega
Satpol-PP Indramayu akan terus berupaya
Terus melakukan penindakan Perda mihol demi keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan.(warta).