Suburjagat.co.id | Indramayu – Dugaan temuan BPK Perwakilan Provinsi Jabar dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan realisasi belanja APBD Indramayu tahun anggaran 2025 senilai Rp.1,7 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Umum, hingga kini masih menjadi kabar mengejutkan ditengah publik, pada Jum’at (06/11/2026).
Usut punya usut, realisasi belanja yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jabar tersebut diduga diakibatkan oleh ulah dan akal bulus Arya Tenggara dalam otoritasnya sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Indramayu.
Dugaan miring ini disebutkan dalam keterangan BPK Perwakilan Provinsi Jabar dilembar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan di Bagian Umum Setda Kabupaten Indramayu.
Disebutkan didalamnya, BPK merekomendasikan Bupati Indramayu menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Bagian Umum selaku KPA yang tidak mengawasi dan mengendalikan realisasi belanja tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Suburjagat.co.id, pengelolaan dana APBD tahun 2025 di Bagian Umum senilai Rp.1,7 miliar tepatnya kurang lebih Rp.1.740.725.311,69 yang menjadi temuan BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat akibat kelebihan bayar tersebut terbagi dalam 4 item belanja.
Merujuk hasil pemeriksaan secara uji petik BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan kelebihan pembayaran diantaranya pada realisasi belanja natura dan pakan natura di Bagian Umum sebesar Rp.669.173.818,09. Selanjutnya, belanja makan minum rapat di Sekretariat Daerah sebesar Rp.230.103.500.
Kelebihan pembayaran lainnya, disebutkan pada item belanja sewa alat kantor sub kegiatan fasilitas kunjungan tamu Rp.235.336.847. Tak hanya itu, realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Sekretariat Daerah juga mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga tembus di angka Rp.606.111.146,60.
Keterangan temuan-temuan BPK Perwakilan Provinsi Jabar
1. Belanja Natura dan Pakan Natura
Belanja natura dan pakan natura sub kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Setda Indramayu tahun 2025 senilai Rp.1.146.539.031,00 terbagi untuk 2 penyedia. Pengadaan ini dilakukan secara kontraktual menggunakan katalog elektronik (e-purchasing). Rinciannya, CV APL Rp.956.119.200,00 dan CV GDR Rp.190.419.831,00.
Hasil konfirmasi BPK kepada kedua penyedia disebutkan bahwa penyedia tersebut tidak memiliki unit usaha langsung terkait penyediaan makanan dan minuman kering serta tidak melakukan pekerjaan terkait penyediaan makanan dan minuman kering di Setda Tahun 2025.
Selanjutnya, pemesanan sampai dengan pembayaran dilakukan langsung oleh Bagian Umum Setda. Setelah dana diterima di rekening perusahaan penyedia (dana yang diterima netto setelah dikurangi PPN sebesar 11% dan PPh 23 sebesar 2%). Kemudian, uang tersebut ditarik tunai menggunakan cek oleh Direktur perusahaan atau admin perusahaan yang telah ditunjuk oleh pihak Bagian Umum Setda. Dana yang telah ditarik tunai tersebut dikembalikan kepada personel pada Bagian Umum Setda.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Umum Setda menunjukan bukti belanja riil pada tahun 2025 yang dilakukan langsung oleh Bagian Umum yaitu kepada Toko W dan Toko A sebesar Rp.493.823.000. Berdasarkan kondisi tersebut, realisasi belanja makanan dan minuman kering pada Bagian Umum Setda sebesar Rp.514.175.898,00 tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya.
Beralih ke belanja natura dan pakan natura sub kegiataan penyediaan kebutuhan rumah tangga KDH dan WKDH tahun 2025 sebesar Rp.1.065.403.000,00 yang pelaksanaannya menggunakan mekanisme LS dan UP masing-masing sebesar Rp.828.831.000,00 dan Rp.236.572.000,00.
Realisasi penyediaan makan minum harian KDH dan WKDH tahun 2025 dilaksanakan secara kontraktual menggunakan mekanisme LS sebesar Rp.828.831.000,00 terbagi menjadi 2 kontrak. Jangka waktu kontrak pertama, pada 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025 senilai Rp.633.675.000,00. Yang kedua, 15 Agustus 2025 – 31 Desember 2025 senilai Rp.195.156.000,00. Dalam hal ini, CV Es dipercaya untuk bertindak sebagai pihak penyedia.
Sebelum dilaksanakan melalui kontrak dengan CV Es, realisasi penyediaan makan minum harian WKDH tahun 2025 dilaksanakan secara langsung menggunakan mekanisme UP sebesar Rp.236.572.000,00. Pengadaan ini terbagi untuk 4 penyedia. Diantaranya, CV Es Rp.156.604.000,00, CV Fdr Rp.19.992.000,00, RM SB Rp.39.984.000,00, CV APL Rp19.992.000,00.
Diterangkan hasil konfirmasi bahwa penyedia CV Es hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yaitu sebesar Rp.828.831.000,00. Sedangkan penyediaan makan minum WKDH melalui UP sebesar Rp.156.604.000,00 dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda. Selain itu, CV APL tidak melaksanakan pekerjaan terkait penyediaan makan minum WKDH selama tahun 2025.
Disebutkan, setelah dana diterima di rekening dua perusahaan penyedia sebesar Rp.176.596.000,00 yakni CV Es Rp.156.604.000,00 dan CV APL Rp.19.992.000,00, uang kemudian ditarik tunai oleh kedua penyedia tersebut dan diberikan kepada personel pada Bagian Umum Setda.
Atas realisasi sebesar Rp.176.596.000,00 tersebut, PBJT makanan dan minuman serta Pph atas jasa katering dibayaran oleh PPTK sebesar Rp.21.598.080,00. Dalam hal ini, disebutkan bahwa PPTK dan Kabag Umum tidak dapat menunjukan bukti riil.
Berdasrkan kondisi di atas, realisasi belanja makan dan minum harian KDH dan WKDH pada Bagian Umum Setda sebesar Rp.154.997.920,00 (Rp.176.596.000,00-Rp.21.598.080,00) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
2. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat Daerah
Pengadaan belanja makanan dan minuman rapat di Bagian Umum Setda terealisasi Rp.522.962.500,00 terbagi menjadi 6 termin dalam setahun. Mekanismenya, yakni dilakikan secara e-purchasing. Dalam hal ini, CV Es bertindak sebagai pihak penyedia.
Hasil pengujian BPK atas bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat serta konfirmasi kepada penyedia dan wawancara kepada PPTK disebutkan bahwa terdapat realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.230.103.500,00.
Penjelasan secara singkat, bahwa CV Es menyatakan hanya melaksanakan pekerjaan pada penyediaan makanan dan minuman harian KDH dan WKDH serta tidak melaksanakan pekerjaan lainnya pada Setda.
Realisasi belanja yang telah ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ke rekening CV Es sebesar Rp.522.962.500,00 ditarik tunai oleh pihak CV Es dan dikembalikan kepada personel di Bagian Umum Setda yang didalamnya termasuk untuk pembayaran PBJT makanan dan minuman 10% sebesar Rp.26.148.125,00 dan PPh 23 sebesar Rp.5.229.625,00.
Atas pengembalian belanja tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Bagian Umum Setda dengan realisasi belanja yang dilaksanakan adalah sebesar Rp.261.481.250,00. Dengan demikian, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan sesuai kondisi yang senyatanya sebesar Rp.230.103.500,00.
3. Belanja Sewa Alat Kantor pada Subkegiatan Fasilitasi Kunjung Tamu Setda
Belanja sewa alat kantor di Bagian Umum Setda sebesar Rp.793.255.000,00 untuk pelaksanaan subkegiatan fasilitasi kunjungan tamu disebutkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Sebanyak 11 perusahaan, bertindak sebagai penyedia belanja tersebut. Diantaranya, CV SGI, CV GDr, CV ZCS, CV RJ, CV PS, CV SJM, CV MBJ, CV Rfh, CV AM, CV FMU, CV APL.
Hasil pengujian BPK atas bukti pertanggungjawaban belanja sewa alat kantor serta konfirmasi secara uji petik kepada penyedia dan wawancara kepada PPTK menunjukan disebutkan terdapat realisasi belanja pada lima penyedia tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.235.336.847,00.
Disebutkan, CV GDr, CV MBJ, CV Rfh, CV AM, dan CV APL tidak melaksanakan kegiatan sewa alat kantor lainnya dan tidak memiliki unit usaha langsung yang berkaitan dengan penyewaan peralatan kantor, namun dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran pada Bagian Umum Setda.
Diterangkan dalam lembaran LHP BPK, berdasarkan keterangan dari PPTK terkait, pertanggungjawaban tersebut dibuat untuk menyerap anggaran yang masih tersedia pada belanja sewa alat kantor. Setelah dana realisasi belanja ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan diterima di rekening lima penyedia tersebut sebesar Rp.266.555.000, dana tersebut selanjutnya ditarik tunai oleh masing-masing penyedia dan dikembalikan kepada personel di Bagian Umum Setda termasuk pembayaran PPN sebesar Rp.26.415.361 dan PPh 2 sebesar Rp.4.802.792.
Atas transaksi tersebut, penyedia tidak mendapatkan fee transaksi sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa alat kantor pada subkegiatan fasilitasi kunjungan tamu sebesar Rp.235.336.847,00.
4. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah
Hasil pemeriksaan BPK atas realisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Setda disebutkan terdapat permasalahan karena tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.606.111.146,69 terbagi menjadi dua item kegiatan.
Permasalahan pertama karena kondisi yang tidak sesuai senyatanya yakni pada item belanja pemeliharaan alat pendingin sebesar Rp.91.173.076,00. Selanjutnya, yaitu belanja pemeliharaan kendaraan bermotor sebesar Rp.514.938.070,60.
Sekadar informasi, berdasarkan data yang dihimpun, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2025 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.1.290.747.637.778,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.215.643.719.155,00 atau 94,18% (persen).
Belanja tersebut diantaranya direalisasikan oleh Sekretariat Daerah sebesar Rp.30.040.273.369,00 atau 92,28% (persen) dari anggaran sebesar Rp.32.554.085.148,00 atau 99,07% (persen).
Penting untuk dicatat, informasi terkait temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.740.725.311,69 atas realisasi belanja APBD Indramayu tahun 2025 di Setda Bagian Umum ini belum diuji secara independen dan masih membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak khususnya BPK Perwakilan Jawa Barat. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Indramayu, A T, belum memberikan jawaban kepada tim Suburjagat.com yang menghubunginya melalui pesan whatsapp dengan maksud memohon ketersediaan waktunya untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam hal ini redaksi Suburjagat.com membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak-pihak yang termuat dalam pemberitaan ini.
(Red/Tim)
