Suburjagat.co.id | Indramayu – Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu, Wimbanu, kembali menunjukan sikap tertutup terhadap insan pers, pada Sabtu (1/08/2026).
Berbagai upaya pers, dalam hal ini media Suburjagat.co.id untuk konfirmasi mengenai sejumlah proyek infrastruktur jalan bina marga yang tengah berlangsung ditahun ini sama sekali tidak mendapatkan respon.
Kabid BM Dinas PUPR Indramayu dinilai menciderai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Hal itu karena sikapnya yang bungkam, defensif, dan enggan merespon isu-isu krusial yang tengah menjadi sorotan publik.
Padahal, sebagai pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjawab kebutuhan serta kegelisahan publik. Ketidakmampuannya dalam merespon isu publik dinilai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab jabatan.
Pengabaian kewajiban transparansi ini dinilai bertolak belaka dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam pasal 3 menegaskan bahwa tujuan Undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Beberapa kali upaya konfirmasi, tidak pernah direspon. Terbaru, pada Jum’at (31/07/2026), awak media menghubungi Kabid BM Dinas PUPR Indramayu guna dimintai permohonan waktu konfirmasi terkait sejumlah pelaksanaan proyek jalan yang diduga menyimpang dari standar teknis namun tidak digubris.
Sejumlah proyek jalan bidang bina marga yang tengah disorot tersebut diantaranya proyek jalan Talang Tembaga, proyek jalan Sukamelang-Kedokan Gabus, proyek jalan Kenanga-Sp Rambatan, proyek jalan Olahraga, proyek jalan Desa Karanganyar, proyek jalan Desa Brondong, dan proyek jalan Desa Wanantara.
Forum Peduli Indramayu (FPI), menyoroti serius sikap membungkam dan defensif Kabid BM Dinas PUPR Indramayu tersebut. Sebagai Koordinator Umum (Kordum) di organisasi tersebut, Masdi menegaskan bahwa sebagai pejabat publik semestinya jangan bersembunyi di balik birokrasi ketika publik menuntut kejelasan.
Menurut Masdi, jabatan publik bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang melekat dengan kewajiban melayani, menjelaskan, dan bertanggung jawab. Disampaikannya, transparansi bukan suatu pilihan, tetapi merupakan keharusan bagi setiap pejabat publik.
“Jika tidak mau terbuka, jangan jadi pejabat publik. Pengabaian tersebut malah menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.”Tegas Masdi melontarkan kritikan pedas.
Bersama organisasinya, Masdi berkomitmen akan mengambil langkah-langkah serius untuk menyikapi sikap bungkam dan defensif Kabid BM Dinas PUPR Indramayu terhadap pelayanan kepentingan publik.
Hingga berita ini disusun, Kabid BM Dinas PUPR Indramayu tidak merespon permohonan konfirmasi awak media Suburjagat.co.id. Redaksi membuka ruang klarfikasi dan hak jawab kepada pihak yang termuat guna keberimbangan informasi.
(RN/Tim)
