Suburjagat.co.id | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum), belum lama ini membayarkan ganti kerugian tanah milik warga. Lahan seluas 6.777m² tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan SMKN Tukdana, pada Selasa (14/07/2026).
Dalam data yang dihimpun Suburjagat.co.id, lahan seluas 6.777m² tersebut dalam salinan sertipikatnya diketahui masih atas nama inisial S. Kini, Pemkab Indramayu telah membayar ganti kerugian atas tanah tersebut senilai Rp 345.000 per meter persegi.
Jika diakumulasikan, anggaran yang digelontorkan Pemkab Indramayu untuk pembayaran tanah seluas 6.777m² tersebut nilainya sebesar Rp 2.338.065.000.
Sejumlah teka-teki mendadak muncul
Pengadaan tanah untuk SMKN Tukdana mendadak memunculkan sejumlah teka-teki setelah tim media ini mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Diskimrum Kabupaten Indramayu, Wendi, pada Selasa (14/07/2026).
Di ruangan kerjanya, Wendi menyampaikan Pemkab Indramayu melalui Diskimrum memang benar telah membayar ganti rugi tanah di Tukdana milik S. Ia mengklaim, dana yang digunakan bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026.
“Benar, Pemkab Indramayu melalui Dinas Kimrum sudah membayar ganti rugi tanah milik S seluas 6.777m² senilai Rp 2,3 miliar, itu untuk SMKN Tukdana yang nantinya akan dihibahkan,”Terang Wendi.
Sembari menunjukan salinan sertipikat tanah yang dibeli Pemkab Indramayu, Wendi mengatakan bahwa penyaluran pembayaran ganti kerugian tersebut langsung ditransfer melalui rekening pemilik tanah, yakni S.
Kejanggalan mulai muncul setelah tim media meneliti sertipikat yang sudah didokumentasikan tersebut. Mengenai kepemilikan, memang tercatat atas nama S. Hanya saja, luas tanah yang tercantum dalam salinan SHM tersebut bukan 6.777m², melainkan 4.547m².
Sebagaimana diketahui, tanah milik S yang dibeli oleh Pemkab Indramayu dengan nilai Rp 2.338.065.000 luasnya adalah 6.777m², bukan 4.547m². Jika dibandingkan antara keduanya, terdapat selisih tanah seluas 2.230m².
Namun sayangnya, dugaan selisih luas tanah hingga 2.230m² tersebut baru diketahui setelah tim media hengkang dari kantor Diskimrum Indramayu dan mengecek ulang sertipikat dalam foto sehingga belum terkonfirmasi mengenai kebenarannya.
Teka-teki lainnya, yakni mengenai sumber anggaran yang digunakan. Heka Sugoro selaku Camat Tukdana, saat dikonfirmasi, pada Senin (13/07/2026), mengatakan jika dirinya mengetahui terkait pengadaan tanah tersebut.
Hanya saja, ia tidak mengetahui mengenai administrasinya termasuk SHM tanah seluas 6.777m² tersebut. Sepengetahuan Heka, dana yang digunakan untuk pembayaran ganti kerugian tanah tersebut dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Pemkab Indramayu.
“Kalau kegiatannya mengetahui, tetapi untuk administrasinya saya tidak tahu, kalau tidak salah anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat, pembayarannya ditahun ini (2026),”Ujar Heka, di ruangan kerjanya.
Sementara, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kabid Pertanahan Diskimrum Kabupaten Indramayu, Wendi, mengenai dugaan selisih luas tanah maupun perbedaan informasi sumber anggaran yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada Wendi guna keberimbangan informasi serta agar sejumlah teka-teki dalam pengadaan tanah untuk SMKN Tukdana tersebut terpecahkan.
(RN/Tim)
