Suburjagat.co.id | Indramayu – Kepala Bidang Bina Marga (Kabid DM) Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu Eko Santoso, menutup mulut terkait standar teknis proyek pemeliharaan jalan 3 (Rj.Bangkir-Telukagung) diragukan, pada Selasa (14/06/2026).
Sikap tidak profesional sebagai pejabat publik tersebut bukan dilakukan sekali ini saja. Wimbanu terkenal sulit dikonfirmasi terkait suatu persoalan meski berkaitan langsung dengan tanggung jawab jabatan dinasnya.
Seperti hal nya saat ini yang dikonfirmasi terkait standar teknis pemeliharaan jalan 3 (Rj.Bangkir-Telukagung). Ia lebih memilih diam dan tidak menggubris permohonan konfirmasi awak media ini yang menghubunginya melalui pesan whatsapp.
Sikap tidak profesional Wimbanu sebagai pejabat publik tersebut dinilai menjadi preseden buruk di lingkungan ASN Pemkab Indramayu dan masyarakat luas. Hal itu perlu dievaluasi oleh Bupati Lucky Hakim agar terwujudnya pemerintahan yang good governance.
Diberitakan sebelumnya, pengerjaan proyek pemeliharaan jalan 3 (Rj.Bangkir-Telukagung) di wilayah Kecamatan Indramayu mendadak menjadi sorotan publik. Meski nilai anggaran yang digunakan cukup lumayan besar, namun kualitas beton tersebut sangat diragukan.
Hasil invetigasi tim media di lokasi, pada Senin (13/07/2026) malam, terlihat papan bekisting dititik nol sudah dibongkar ditengah kondisi beton yang masih basah karena belum 1 hari digelar. Tindakan nekat tersebut berpotensi terjadi penurunan kualitas beton.
Pembongkaran bekisting saat beton masih basah atau belum mencapai umur kekuatan rencana dikhawatirkan dapat menyebabkan jalan beton mengalami keretakan, permukaan gompal, penurunan struktur, hingga cepat rusak dan hancur saat dilewati kendaraan.
Penting untuk dicatat, bekisting atau cetakan beton adalah struktur sementara yang digunakan untuk menopang beton segar sampai cukup kuat untuk berdiri sendiri. Secara umum, bekisting itu baru aman dilepas ketika beton sudah cukup keras dan kuat.
Proyek pemeliharaan jalan 3 (Rj.Bangkir-Telukagung tersebut dibiayai dari APBD Indramayu tahun 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 398.999.000. Dalam hal ini, CV Raden Kiansantang diberi mandat untuk bertindak sebagai pelaksana.
Desakan publik kepada Dinas PUPR Indramayu agar supaya meninjau dan mengevaluasi mengevaluasi pekerjaan proyek jalan tersebut. Hal itu penting untuk dilakukan guna mencegah kerusakan jalan secara dini serta meminimalisir terjadinya kerugian keuangan negara.
Sementara, belum ada penjelasan dari CV Raden Kiansantang maupun Dinas PUPR Indramayu terkait fenomena mengejutkan tersebut. Hingga berita ini dibuat, upaya konfirmasi masih dilakukan guna keberimbangan informasi.
(RN/Tim)
