Suburjagat.co.id | Indramayu – Sebagai penyelenggara negara, Bupati wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali. Laporan ini mencakup harta kekayaan selama periode 1 Januari – 31 Desember tahun sebelumnya dan wajib diserahkan secara online melalui Situs Resmi e-LHKPN KPK paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Informasi ini merupakan penjelasan dari sumber referensi hasil penelusuran awak media Suburjagat.co.id.
Selain pelaporan rutin tahunan, Bupati juga diwajibkan menyampaikan LHKPN pada kondisi khusus berikut :
• Saat Awal Menjabat / Dilantik: Dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah resmi menjabat.
• Saat Berakhir Masa Jabatan / Pensiun: Dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah tidak lagi menjabat.
• Saat Menjelang Pencalonan (Pilkada): Sebagai calon kepala daerah, laporan LHKPN wajib diserahkan dan diverifikasi sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU
Namun, kewajiban sebagai Bupati untuk melaporkan harta kekayaan ke LHKPN KPK tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Lucky Hakim.
Pasalnya, dijabatannya yang sudah menginjak usia lebih dari 1 tahun sebagai Bupati Indramayu masa periode 2025-2030, Lucky Hakim diduga belum melaporkan harta kekayaannya ke sistem online LHKPN KPK.
Dugaan ini berdasarkan informasi yang tertera dalam sistem LHKPN KPK. Muncul dalam keterangan tersebut, Lucky Hakim terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, yakni tahun 2021-2022.
Saat itu, Lucky Hakim yang kini sebagai Bupati Indramayu sebelumnya menjabat Wakil Bupati Indramayu bersama Nina Agustina hingga akhirnya kemudian ia mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 13 Februari 2023.
Sebagai informasi, berikut harta kekayaan Lucky Hakim di sistem LHKPN KPK saat menjabat Wakil Bupati Indramayu tahun 2021-2022.
Diperiodik tahun 2021, sub total harta kekayaan Lucky Hakim sebesar Rp 14.976.500.000, dikurangi hutang Rp 3.200.000.000, sehingga total kekayaan bersihnya Rp 11.776.500.000. Pelaporan ini disampaikan pada tanggal 18 April 2022.
Dari total bersih harta kekayaan Lucky Hakim periodik tahun 2021 tersebut meliputi tanah dan bangunan Rp 13.400.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 305.000.000, harta bergerak lainnya Rp 411.500.000, kas dan setara Rp260.000.000, harta lainnya Rp 600.000.000.
Selanjutnya, pada periodik tahun 2023 sub toral harta kekayaan Lucky Hakim sebesar Rp 15.693.500.000, dikurangi hutang Rp 4.983.861.400, sehingga total bersihnya senilai Rp 10.709.638.600. Pelaporan ini disampaikan pada tanggal 31 Maret 2023.
Dari total bersih harta kekayaan Lucky Hakim periodik tahun 2022 tersebut meliputi tanah dan bangunan Rp 13.700.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 585.000.000, harta bergerak lainnya Rp 433.500.000, kas dan setara kas Rp 375.000.000, harta lainnya Rp 600.000.000.
Sekadar mengingat, tujuan utama pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara. Pelaporan ini membantu mendeteksi penyalahgunaan wewenang dan potensi konflik kepentingan.
Secara lebih rinci, pelaporan LHKPN memiliki beberapa fungsi utama, yaitu sebagai berikut.
• Transparansi: Menjadi alat ukur keterbukaan kekayaan bagi publik dan lembaga pengawas.
• Akuntabilitas: Bukti pertanggungjawaban harta kekayaan pejabat publik sejak awal menjabat hingga akhir masa jabatan atau pensiun.
• Pengawasan: Memudahkan deteksi dini terhadap ketidaksesuaian antara profil jabatan dan kekayaan yang dimiliki, sehingga terhindar dari perolehan harta yang tidak sah.
Dari sumber informasi, Bupati yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya. Berdasarkan undang-undang, mereka juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan (seperti UU No. 28 Tahun 1999 dan aturan teknis dari KPK), berikut adalah konsekuensi bagi kepala daerah yang mangkir dari pelaporan:
1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah biasanya menetapkan aturan disiplin internal. Pelanggaran ini termasuk kategori hukuman disiplin.
2. Sanksi Pidana: Berdasarkan undang-undang, penyelenggara negara yang melanggar kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana (misalnya pidana kurungan atau denda).
3. Pemberhentian: Jika kelalaian tersebut merupakan bagian dari tindakan menyembunyikan hasil korupsi, hal ini dapat berujung pada proses hukum dan pencopotan dari jabatannya.
Sekadar informasi, Lucky Hakim resmi menjabat sebagai Bupati Indramayu sejak dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 untuk masa periode kepemimpinan 2025–2030. Ia memenangkan pemilihan kepala daerah berpasangan dengan Wakil Bupati Syaefudin.
Lain halnya dengan Syaefudin yang telah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebanyak dua kali periodik sejak menjabat Wakil Bupati Indramayu. Peridoik tahun 2024 disampaikannya pada tanggal 14 Maret 2025. Sedangkan periodik tahun 2025, disampaikannya pada tanggal 10 Maret 2026.
Informasi harta kekayaan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin berdasarkan data yang terakses awak media ini di sistem LHKPN KPK.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim belum merespon permohonan konfirmasi awak media Suburjagat.co.id yang menghubungimya melalui pesan whatsapp dinomor 0812*****400, pada Jum’at (03/07/2026) terkait dugaan tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK meski lebih dari 1 tahun menjabat tersebut.
Upaya konfirmasi tidak hanya melalui pesan whatsapp, redaksi Suburjagat.co.id bahkan sudah berkirim surat resmi nomor 15/Red/SJ/VII/2026 tanggal 06 Juli 2026 tertuju langsung kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait maksud permohonan tersebut.
Penyerahan surat konfirmasi tersebut sudah diterima Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Setda Kabupaten Indramayu. Dikatakan petugas, pada Kamis (09/07/2026), bahwa surat yang dilayangkan Suburjagat.co.id sudah diserahkan ke bagian Sekpri Bupati.
“Silahkan tanyakan ke bagian Sekpri, surat sudah diserahkan,”Ucap petugas yang menerima surat permohonan konfirmasi tersebut.
Namun, konfirmasi tertulis yang diluncurkan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban. Petugas jaga yang berkoordinas dengan Sekpri di Kantor Bupati mengatakan belum ada disposisi terkait surat Suburjagat.co.id tersebut.
“Belum ada disposisi, kalau surat sudah disini,”Ujar petugas jaga di lingkungan Kantor Bupati Indramayu, pada Kamis (09/07/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Suburjagat.co.id membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada pihak yang bersangkutan guna melengkapi dan menyeimbangkan informasi.
(Roni/Tim)
