Suburjagat.co.id | Indramayu – Sikap kompak baru-baru ini ditunjukan antara Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa (Barjas) Setda Andi Setian dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu, Wimbanu, pada Senin (29/06/2026).
Namum sayangnya, kekompakan yang mereka tunjukan itu bukan pada hal positif, melainkan ogah (enggan) merespon konfirmasi awak media yang semata-mata bertujuan untuk kepentingan publik, yakni memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Permohonan konfirmasi awak media Suburjagat.co.id terhadap mereka tersebut yaitu terkait dengan dugaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan penyedia CV MC pada bidang konstruksi bangunan sipil jalan (BS001) berstatus pencabutan namun diloloskan mendapatkan paket infrstruktur APBD Indramayu tahun 2026 bidang jalan.
Upaya konfirmasi ini bukan tanpa alasan, hal itu karena kesesuaian informasi terkait dugaan yang mencolok tersebut berkaitan langsung dengan keduanya, yakni Kabag Barjas Setda selaku yang mengevaluasi administrasi perusahaan diawal pendaftaran, dan Kabid BM Dinas PUPR Indramayu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diberitakan sebelumnya, proses pengadaan barang dan jasa (barjas) APBD Kabupaten Indramayu tahun 2026 kembali membuat publik terheran-heran. Pasalnya, meski administrasi dan kualifikasi perusahaan penyedia yang diwajibkan untuk syarat mendaftar di UKPBJ diduga tidak layak, namun tetap memperoleh paket infrastruktur, pada Jum’at (26/06/2026).
Perusahaan penyedia yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi tersebut yaitu CV MC (inisial). Hasil penelusuran di situs LPJK baru-baru ini, perusahaan yang beralamat di Jl.Raya Tugu Blok Ketok I No.21 RT 01 RW 01 Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu tanpa tertera nama-nama tenaga kerja ahli maupun pengurus.
Tidak sebatas itu, seluruh subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki oleh CV MC yang terpantau di sistem LPJK tersebut berstatus sedang dalam pencabutan, termasuk SBU untuk kegiatan yang akan dikerjakan.
Yang bikin publik geleng-geleng kepala, yaitu meski sejumlah administrasi dalam profil perusahaan tersebut diduga tidak layak untuk memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa, namun CV MC masih memenangkan paket infrastruktur APBD Indramayu tahun 2026.
Paket infrastruktur yang dimenangkan oleh CV MC tersebut yakni pada kegiatan Rehablitasi Jalan Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya bernilai Rp 199 juta. Penentuan pemenang paket ini ditentukan pihak panitia melalui skema pengadaan langsung.
Berdasarkan informasi di SPSE Inaprcoc, tahapan paket rehabilitasi jalan Desa Temiyangsari tersebut saat ini masih dalam proses penandatanganan kontrak antara CV MC dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Indramayu selaku penanggung jawab kegiatan.
Sorotan publik lebih tajam terhadap pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu selaku penyelenggara yang mengelola pengadaan barang dan jasa, dimana dugaan ketidakjelasan administrasi perusahaan CV MC namun tetap memenangkan paket dari APBD tersebut.
Spekulasi publik bermunculan terhadap profesionalitas UKPBJ Indramayu dalam melakukan proses evaluasi adminstrasi kualifikasi perusahaan penyedia sebelum ditentukan sebagai pemenang. Fenomena tersebut dinilai tidak selaras dengan fungsi kehadirannya untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan efisien.
Sebagaimana diketahui, UKPBJ memiliki beberapa fungsi utama dalam menjalankan tugasnya, diantaranya meliputi:
• Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa: Meliputi penyusunan rencana pengadaan, pelaksanaan pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak.
• Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE): Mengoperasikan dan mengelola sistem pengadaan digital, seperti e-katalog dan aplikasi pengadaan lainnya.
• Pembinaan SDM dan Kelembagaan: Mengadakan bimbingan teknis, konsultasi, serta membina para pelaku pengadaan barang/jasa.
• Advokasi dan Pendampingan: Memberikan bantuan hukum administratif, konsultasi, dan pendampingan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat pengadaan dalam proses tender.
Penting untuk dicatat, penyedia jasa konstruksi yang ingin mendaftar di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) atau Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) wajib memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi, legalitas, teknis, dan finansial.
Sekadar mengingat, syarat utama yang harus disiapkan oleh perusahaan penyedia jasa konstruksi yang ingin mendaftar di UKPBJ khususnya pada bagian kualifikasi administrasi dan legalitas yaitu sebagai berikut:
• Nomor Induk Berusaha (NIB): Perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan oleh sistem OSS, yang di dalamnya mencakup KBLI bidang konstruksi yang sesuai.
• Sertifikat Badan Usaha (SBU): Wajib memiliki SBU yang masih berlaku sesuai dengan klasifikasi dan sub-klasifikasi pekerjaan konstruksi yang akan diikuti.
• Akta Pendirian Perusahaan & Perubahannya: Disertai pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Izin Usaha: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• KTP Pengurus/Direktur Perusahaan: Sesuai dengan nama yang tertera dalam akta dan NIB.
Hingga berita ini disusun, Kabag Barjas Setda Andi Setiawan dan Kabid BM Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, tidak merespon permohonan konfirmasi media Suburjagat.co.id yang menghubunginya melalui pesan whastapp.
Redaksi Suburjagat.co.id membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada pihak relevan terkait dugaan tersebut.
(Roni)
