Suburjagat.co.id | Indramayu – Sebagai pelayan publik, pejabat sudah seharusnya merespon konfirmasi atau pertanyaan dari masyarakat dan media. Hal ini merupakan wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, serta penerapan etika pemerintahan yang baik, pada Jum’at (26/06/2026).
Namun sayangnya, prinsip tersebut tampaknya nyaris tidak diterapkan bahkan diduga tidak dimiliki dalam diri “AS” Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu.
Sikapnya yang demikian itu muncul setelah awak media Suburjagat.co.id beberapa kali meminta konfirmasi terkait dugaan yang mengemuka dalam pusaran proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Indramayu tahun 2026.
Upaya dan permohonan konfirmasi media Suburjagat.co.id terhadap Kabag Barjas Setda Indramayu AS tersebut dilakukan dengan berbagai cara, dari melalui pesan whatsapp bahkan mendatangi langsung ke kantornya.
Mirisnya, berbagai upaya dan permintaan konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil sama sekali. AS lebih memilih untuk tidak memberikan respon apapun ditengah dugaan miring dalam proses pengadaan barang dan jasa ditahun ini berkembang sangat luas.
Sekadar mengingat, ini adalah beberapa alasan dan prinsip utama bahwa respon itu sangat penting.
• Keterbukaan Informasi: Merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pejabat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk meluruskan fakta atau memberikan data yang akurat guna mencegah simpang siur dan hoaks di tengah masyarakat.
• Akuntabilitas: Memberikan konfirmasi adalah bentuk pertanggungjawaban pejabat atas kebijakan, tindakan, atau anggaran yang dikelola.
• Etika Komunikasi Publik: Respons yang bijak dan solutif menunjukkan bahwa pemerintah menghargai suara dan kritik dari rakyat. Menghindar atau bungkam justru dapat memicu spekulasi negatif publik terhadap integritas birokrasi.
Sebagai informasi, upaya dan permintaan konfirmasi media Suburjagat.co.id terhadap Kabag Barjas “AS” tersebut yaitu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian syarat-syarat administrasi kualifikasi pada sejumlah perusahaan penyedia jasa dan konstruksi yang memperoleh paket infrasftuktur APBD Indramayu tahun 2026.
Desakan publik kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim agar mengevaluasi ulang kinerja bawahannya khususnya oknum-oknum pejabat yang tertutup terhadap kepentingan publik guna terwujudnya pemerintahan yang “Good Governance”.
Good governance adalah konsep tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Barjas Setda Indramayu “AS” tidak merespon permintaan konfirmasi. Redaksi Suburjagat.co.id membuka ruang kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi atau memberikan hak jawab.
(Roni/Tim)
