Suburjagat.co.id | Indramayu – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indramayu belakangan menjadi perbincangan publik. Sorotan prioritas, yakni berkaitan dengan integritas serta profesionalitas kinerja dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa untuk paket-paket APBD ditahun ini, pada Rabu (24/06/2026).
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan, tim Suburjagat.co.id dalam beberapa waktu terakhir telah menemukan adanya indikasi ketidakberesan dan aroma kurang sedap di UKPBJ Indramayu dalam pengelolaan barang dan jasa.
Indikasi ketidakberesan di UKPBJ Indramayu itu diantaranya terkait proses evaluasi administrasi pada sejumlah perusahaan penyedia, dan adanya dugaan keteledoran terstruktur, sistematis dan masif dalam menentukan pemenang paket, baik tender maupun non tender.
Pokok perbincangan dan sorotan publik yang pertama tertuju pada PT Alevia Jaya Sejahtera. Meski sudah memperoleh 7 paket APBD tahun 2026 di DPRD Indramayu, perusahaan ini juga telah memenangkan tender dipaket normalisasi sungai cimanuk lama bernilai Rp.999 juta di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Kesesuaian regulasi dalam perolehan paket APBD oleh PT Alevia Jaya Sejahtera tersebut masih menjadi misteri.
Sorotan selanjutnya, yakni pada paket rehablitasi jalan lingkungan Desa Sukajati Haurheulis di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum). Perusahaan BTS diamanati untuk bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.
Hasil penelusuran di situs LPJK, nama perusahaan BTS sama sekali tidak terdeteksi oleh sistem. Fenomena ini muncul tanda tanya besar mengenai proses evaluasi administrasi yang dilakukan oleh UKPBJ sebelum ditentukan sebagai pemenang.
Persoalan serupa juga pada perusahaan Cahaya Tera Perkasa yang mendapatkan 10 paket pengembangan jaringan Penerang Jalan Umum (PJU) tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu, menggunakan skema pengadaan langsung dan E-purchasing. Problemya, mama penyedia ini juga sama sekali tidak terdeteksi di sistem LPJK.
Sorotan lain juga mengenai kesesuaian subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan penyedia pada paket pengembangan jaringan PJU di Dinas Perhubungan Indramayu. Perusahaan tersebut diantaranya Radhika Utama, Alma Jaya, Cahaya Tera Perkasa, dan Bangun Budi Berdikari.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa Cahaya Tera Perkasa sama sekali tidak terdeteksi di situs LPJK. Sedangkan Alma Jaya, hanya tertera nama dan alamat namun tanpa adanya SBU. Selanjutnya Radhika Utama dan Bangun Budi Berdikari diduga tidak memiliki SBU yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sebagai informasi, SBU 43211 mengacu pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk KBLI 43211 (Instalasi Listrik). Kode ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi listrik pada gedung (hunian/non-hunian) dan bangunan sipil.
Merujuk pada informasi dari sumber yang layak dipercaya, perusahaan yang mengerjakan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode KBLI 43211 (Instalasi Listrik) telah melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan ini mewajibkan setiap badan usaha konstruksi memiliki SBU.
Dampak dan sanksi yang berisiko diterima oleh perusahaan:
1. Sanksi Administratif dan Hukum
Berdasarkan peraturan perundang-undangan (termasuk PP No. 22 Tahun 2020), perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa:
• Denda Administratif: Perusahaan dapat didenda hingga nominal ratusan ribu per hari atau persentase dari nilai kontrak.
• Penghentian Sementara: Kegiatan proyek PJU dapat dihentikan di tengah jalan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi terkait.
• Pencabutan Izin Usaha: Jika terus beroperasi tanpa SBU, izin usaha perusahaan terancam dicabut secara permanen.
2. Risiko Hukum Pidana dan Perdata (Jika Terjadi Kegagalan)
• Jika instalasi PJU mengalami kegagalan fungsi (seperti korsleting, roboh, atau membahayakan nyawa), perusahaan dapat dituntut secara perdata untuk ganti rugi.
• Apabila kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan fatal atau korban jiwa, perusahaan beserta penanggung jawabnya dapat diproses secara pidana.
3. Masalah Kredibilitas dan Finansial
• Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan berisiko di-blacklist oleh LPJK atau lembaga pengadaan pemerintah, sehingga dilarang mengikuti tender proyek dalam jangka waktu tertentu.
• Pembayaran Tertahan: Pemerintah atau pemilik proyek berhak menahan pembayaran (termin) akibat tidak terpenuhinya syarat legalitas dan dokumen kontrak kerja.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Indramayu Andi Setiawan sulit ditemui dan dihubungi untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut diatas. Redaksi Suburjagat.co.id membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
(Roni/Tim)
