Suburjagat.co.id | Indramayu – Perkara dugaan korupsi Rp 139 miliar di BPR KR Indramayu belakngan semakin santer diperbincangkan. Sorotan sejumlah pihak semakin runcing dan tajam setelah munculnya daftar nama-nama oknum dari pihak eksternal Bank yang disebut-sebut sebagai koordinator kredit topengan dalam pusaran kasus tersebut, pada Rabu (23/06/2026).
Selain Forum Peduli Indramayu (FPI), sorotan tajam terhadap nama-nama yang disebut-sebut sebagai koordinator kredit topengan dalam pusaran kasus di tubuh perusahaan plat merah tersebut terpancar keluar dari mata Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa.
Aktivis senior asal Indramayu yang akrab disapa Oo itu sepaham atau sefrekuensi dengan argumentasi FPI terkait desakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengusut tuntas peran serta koordinator sehingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut akal sehatnya, suatu hal yang naif jika tanpa adanya perencanaan dan permufakatan terlebih dulu antara para koordinator dengan pihak BPR KR indramayu sebelum terealisasinya akad kredit dengan tanpa ketentuan yang semestinya tersebut.
“Bagaimana mungkin akad kredit pinjaman skala besar yang katanya tidak sesuai ketentuan itu bisa terjadi jika tanpa ada perencanaan dan komitmen antara eksternal dengan internal Bank, apa lagi penyaluran kredit tersebut nilainya fantastis,”Ujar Oo dengan analisa akal warasnya.
Menurut Oo, pihak Bank bisa saja lengah atau kecolongan oleh oknum debitur yang memiliki niat kurang baik terhadap sistem perbankan, seperti praktik pengajuan pinjaman yang ternyata hanya sekedar formalitas, dimana uangnya tersebut dipergunakan untuk orang lain, bukan untuk pemohon itu sendiri.
Namun, kata Oo, kelengahan itu tentunya mempunyai batasan serta pihak perbankan pasti akan mengevaluasi dan lebih memperketat sistem mereka secara berlapis oleh petugas-petugas fungsional internalnya.
“Saya kira ini ada indikasi persekongkolan antara para koordinator dengan internal BPR KR Indramayu,”Ungkapnya.
Dalam kasus korupsi yang terjadi diperiode tahun 2013-2021 itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan sebanyak 3 orang Direksi BPR KR Indramayu diantaranya Direktur Utama Periode 2012–2022 berinisial SGY, Direktur Operasional periode 2012–2019 berinisial MAA, dan Direktur Operasional periode 2020–2023 berinisial BS.
Kasus yang semakin minumbulkan reaksi sejumlah kalangan tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda dakwaan dan status perkaranya masih dalam pemberitahuan putusan banding di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan data di perkara nomor 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg bagi terdakwa Direktur Operasional periode 2020–2023 berinisial BS, tertera nama-nama 11 orang yang disebutkan sebagai koordinator kredit topengan.
Di dalamnya, dari 11 orang yang disebut koordinator kredit topengan itu tertulis masing-masing jumlah plafon pinjaman dan baki debet. Terkuak, baki debet dari 11 orang tersebut total keseliruhannya kurang lebih masih mencapai Rp 99,1 miliar.
Adapun 11 orang yang disebut sebagai koordinator kredit topengan tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. DH, plafon pinjaman Rp.21.620.000.000, baki debet Rp.17.235.000.000,
2. AA, plafon pinjaman Rp.2.500.000.000, baki debet 2.500.000.000,
3. ANH, plafon pinjaman Rp.4.150.000.000, baki debet Rp.2.302.250.000
4. HH, plafon pinjaman Rp.19.900.000.000, baki debet Rp.18.962.000.000
5. JFB, plafon pinjaman Rp.3.550.000.000, baki debet Rp.2.334.444.000
6. MAA, plafon pinjaman Rp.16.300.000.000, baki debet Rp.9.862.129.166
7. K, plafon pinjaman Rp.18.125.000.000, baki debet Rp.17.065.000.000
8. MS, plafon pinjaman Rp.3.000.000.000, baki debet Rp.3.000.000.000
9. MC, plafon pinjaman Rp.14.150.000.000, baki debet Rp.14.150.000.000
10. RLW, plafon pinjaman Rp.2.500.000.000, baki debet Rp.2.500.000.000
11. IR.S, plafon pinjaman Rp.14.200.000.000, baki debet Rp.9.260.000.000
Sebagai informasi, baki debet adalah jumlah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar oleh debitur kepada pihak kreditur pada waktu tertentu. Nilai ini hanya menghitung sisa utang murni yang belum dilunasi dan tidak termasuk komponen bunga, denda, maupun biaya administrasi lainnya.
Sebelumnya, Forum Peduli Indramayu (FPI), dalam menanggapi proses penanganan kasus korupsi Rp 139 miliar di BPR KR Indramayu tersebut pihaknya mengatakan secara tegas akan terus mengawal hingga tuntas.
Koordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, masih menyoroti secara serius dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam hal ini koodinator kredit topengan sebagaimana yang terurai dalam keterangan dakwaan terdakwa BS.
Menurut dia, penyaluran kredit topengan tersebut tidak akan mungkin terjadi jika tanpa adanya mufakat dan kesepakatan antara berbagai pihak, seperti pemangku kebijakan di BPR KR Indrmayu bersama dengan koordinator (eksternal Bank).
“Penyaluran kredit ini mustahil terjadi jika tanpa adanya mufakat berbagai pihak, dalam proses perjalanannya diduga ada persekongkolan antara pihak eksternal dengan internal BPR KR Indramayu,”Ujar Masdi berlogika.
Bersama organisasinya, Masdi mendesak kepada Kejati Jabar agar supaya mengusut tuntas kasus BPR KR Indramayu tersebut hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai, kata dia, oknum-oknum eksternal maupun internal yang terlibat langsung dalam skandal tersebut terbebas dari jeratan hukum.
“Kami harap Kejati Jabar betul-betul dalam hal penegakan supremasi hukum, kerugian uang rakyat akibat oknum di kasus BPR KR Indramayu ini bukan jumlah yang sedikit sehingga harus di usut tuntas tanpa ada sisa satu pun,”Tandasnya.
Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar terkait 11 orang yang disebut koordinator kredit topengan di BPR KR Indramayu dengan baki debet yang ditaksir Rp 99,1 miliar tersebut.
Hingga berita ini dibuat, Suburjagat.co.id bersama dengan FPI sesegera mungkin akan mengkonfirmasi langsung pihak Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar guna memastikan kesesuaian data tersebut serta untuk menyeimbangkan informasi.
(Roni/Tim)
