Suburjagat.co.id | Indramayu – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (19/6/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P.,
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., didampingi Wakil Ketua II Amroni, S.IP., dan Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E. Hadir pula mewakili Bupati Indramayu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, H. Yus Rusmadi, S.E., M.Ak., beserta jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Sirojudin menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 29 anggota hadir dan menandatangani daftar hadir secara fisik sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan.

Anggota Fraksi Partai Golkar Drs. H. Muhaemin, M.Si.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Drs. H. Muhaemin, M.Si. Fraksi Golkar menyoroti empat aspek penting dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, yakni realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, properti investasi, dan pengelolaan aset daerah.
Pada sektor pendapatan daerah, Fraksi Golkar menilai capaian realisasi sebesar Rp3,74 triliun atau 99,15 persen dari target belum dapat dijadikan indikator bahwa pengelolaan pendapatan daerah telah optimal. Menurut fraksi tersebut, masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara potensi riil Kabupaten Indramayu dengan pendapatan yang berhasil dihimpun pemerintah daerah.
Kabupaten Indramayu yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, industri, jasa, serta berbagai aset strategis dinilai seharusnya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi. Fraksi Golkar juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mencegah kebocoran potensi pendapatan, memperbarui basis data pajak dan retribusi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat yang dinilai menunjukkan masih rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pendapatan daerah agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam bidang belanja daerah, Fraksi Golkar mencermati realisasi belanja sebesar Rp3,73 triliun atau 94,80 persen dari total anggaran Rp3,93 triliun. Namun demikian, fraksi menegaskan bahwa keberhasilan belanja daerah tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Persoalan persampahan menjadi salah satu sorotan utama. Fraksi Golkar menilai masih banyak keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah, keterbatasan armada pengangkut, kurangnya fasilitas pengelolaan sampah, serta belum meratanya pelayanan kebersihan di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai belum sebanding dengan besarnya APBD yang dikelola pemerintah daerah.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan tidak terserapnya anggaran lebih dari Rp200 miliar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik, termasuk penambahan armada dan sarana pengelolaan sampah demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Selanjutnya, Fraksi Golkar meminta penjelasan rinci terkait properti investasi berupa tanah yang tercatat senilai Rp84,42 miliar. Pemerintah daerah diminta membuka informasi mengenai lokasi, luas, status hukum, serta dasar penetapan aset tersebut sebagai properti investasi.
Pada aspek aset daerah, Fraksi Golkar mempertanyakan total aset Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dilaporkan mencapai Rp6,42 triliun. Fraksi meminta penjelasan mengenai metode penilaian, dasar hukum, standar akuntansi yang digunakan, serta status legalitas aset yang tercatat dalam laporan keuangan daerah.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Golkar menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
