Suburjagat.co.id | Indramayu – Perkara dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat ini, status perkara tersebut terpantau masih dalam pemberitahuan putusan banding, pada Minggu (21/06/2026).

Informasi ini berdasarkan data yang terakses Suburjagat.co.id di SIPP Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara tersebut.
Dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 139 miliar dalam periode tahun 2013-2021 itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menjerat tiga orang tersangka dari Direksi BPR KR Indramayu. Mereka adalah Direktur Utama Periode 2012–2022 berinisial SGY, Direktur Operasional periode 2012–2019 berinisial MAA, dan Direktur Operasional periode 2020–2023 berinisial BS.
Berdasarkan data di perkara nomor 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg bagi terdakwa Direktur Operasional periode 2020–2023 berinisial BS, tertera nama-nama 11 orang yang disebutkan sebagai koordinator kredit topengan.
Di dalamnya, dari 11 orang yang disebut koordinator kredit topengan itu tertulis masing-masing jumlah plafon pinjaman dan baki debet. Terkuak, baki debet dari 11 orang tersebut total keseliruhannya kurang lebih masih mencapai Rp 99,1 miliar.
Adapun nama-nama 11 orang yang disebut sebagai koordinator kredit topengan yang masih tersebut diantaranya sebagai berikut.
1. DH, plafon pinjaman Rp.21.620.000.000, baki debet Rp.17.235.000.000,
2. AA, plafon pinjaman Rp.2.500.000.000, baki debet 2.500.000.000,
3. ANH, plafon pinjaman Rp.4.150.000.000, baki debet Rp.2.302.250.000
4. HH, plafon pinjaman Rp.19.900.000.000, baki debet Rp.18.962.000.000
5. JFB, plafon pinjaman Rp.3.550.000.000, baki debet Rp.2.334.444.000
6. MAA, plafon pinjaman Rp.16.300.000.000, baki debet Rp.9.862.129.166
7. K, plafon pinjaman Rp.18.125.000.000, baki debet Rp.17.065.000.000
8. MS, plafon pinjaman Rp.3.000.000.000, baki debet Rp.3.000.000.000
9. MC, plafon pinjaman Rp.14.150.000.000, baki debet Rp.14.150.000.000
10. RLW, plafon pinjaman Rp.2.500.000.000, baki debet Rp.2.500.000.000
11. IR.S, plafon pinjaman Rp.14.200.000.000, baki debet Rp.9.260.000.000
Sebagai informasi, baki debet adalah jumlah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar oleh debitur kepada pihak kreditur pada waktu tertentu. Nilai ini hanya menghitung sisa utang murni yang belum dilunasi dan tidak termasuk komponen bunga, denda, maupun biaya administrasi lainnya.
Menanggapi hal demikian, Forum Peduli Indramayu (FPI) menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi BPR KR Indramayu tersebut hingga tuntas.
Koordinator Umum (Kordum) FPI, Masdi, masih menyoroti secara serius dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam hal ini koodinator kredit topengan sebagaimana yang terurai dalam keterangan dakwaan terdakwa BS.
Menurut dia, penyaluran kredit topengan tersebut tidak akan mungkin terjadi jika tanpa adanya mufakat dan kesepakatan antara berbagai pihak, seperti pemangku kebijakan di BPR KR Indrmayu bersama dengan koordinator (eksternal Bank).
“Penyaluran kredit ini mustahil terjadi jika tanpa adanya mufakat berbagai pihak, dalam proses perjalanannya diduga ada persekongkolan antara pihak eksternal dengan internal BPR KR Indramayu,”Ujar Masdi berlogika.
Bersama organisasinya, Masdi mendesak kepada Kejati Jabar agar supaya mengusut tuntas kasus BPR KR Indramayu tersebut hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai, kata dia, oknum-oknum eksternal maupun internal yang terlibat langsung dalam skandal tersebut terbebas dari jeratan hukum.
“Kami harap Kejati Jabar betul-betul dalam hal penegakan supremasi hukum, kerugian uang rakyat akibat oknum di kasus BPR KR Indramayu ini bukan jumlah yang sedikit sehingga harus di usut tuntas tanpa ada sisa satu pun,”Tandasnya.
Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar terkait 11 orang yang disebut koordinator kredit topengan di BPR KR Indramayu dengan baki debet yang ditaksir Rp 99,1 miliar tersebut.
Hingga berita ini dibuat, Suburjagat.co.id bersama dengan FPI sesegera mungkin akan mengkonfirmasi langsung pihak Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar guna memastikan kesesuaian data tersebut serta untuk menyeimbangkan informasi.
(Roni/Tim)
