Suburjagat.co.id | Indramayu – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Jumat (19/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu H. Sirojudin, S.P., M.Si., didampingi Wakil Ketua II Amroni, S.IP., dan Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati Indramayu, yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu H. Yus Rusmadi, S.E., M.Ak., unsur Forkopimda, kepala OPD dan SKPD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Sirojudin menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 29 anggota telah menandatangani daftar hadir sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh anggota fraksi, Warpan. Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurut fraksi tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah harus mampu menjadi sarana pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus dasar pengambilan keputusan pembangunan yang tepat.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang dipengaruhi berbagai faktor eksternal, termasuk tekanan ekonomi global dan pelemahan daya beli masyarakat. Situasi tersebut dinilai berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kemampuan pemerintah dalam mengelola pembangunan.
Terkait pendapatan daerah, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian realisasi pendapatan Kabupaten Indramayu Tahun 2025 yang mencapai Rp3,74 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp3,77 triliun. Meski demikian, fraksi tersebut menilai masih terdapat potensi yang belum tergali secara maksimal, khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang realisasinya baru mencapai 96,44 persen.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah agar terus melakukan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, memperkuat sektor pendapatan primer, serta menerapkan sistem pemungutan berbasis teknologi informasi guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan wewenang.
Selain pendapatan, fraksi juga memberikan perhatian terhadap realisasi belanja daerah yang mencapai Rp3,73 triliun atau 94,80 persen dari anggaran sebesar Rp3,93 triliun. Menurut mereka, capaian tersebut cukup baik, namun pemerintah daerah perlu menjelaskan dampak nyata penggunaan anggaran terhadap peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan mengenai pengalokasian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp172,47 miliar. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung program prioritas daerah dan menutup defisit anggaran pada tahun berikutnya.
Sorotan lainnya disampaikan terkait retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang dipungut melalui kerja sama dengan Perumdam Tirta Dharma Ayu. Fraksi meminta pemerintah menjelaskan mekanisme kemitraan tersebut, termasuk rincian penggunaan dana yang telah terkumpul sebesar Rp8,21 miliar serta manfaat yang diperoleh masyarakat sebagai konsumen layanan.
Tidak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Fraksi meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu perhatian utama adalah belum optimalnya penyelesaian kerugian daerah, yang ditandai dengan belum terbentuknya Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk bendahara serta belum maksimalnya pelaksanaan tugas Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
Melalui forum paripurna tersebut, Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan agar Bupati Indramayu segera membentuk TPKD, mengoptimalkan kinerja TPKD dan MPPKD, serta menginstruksikan BKAD untuk mempercepat proses penagihan penggantian kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan bentuk kritik konstruktif dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Fraksi berharap seluruh catatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, transparan, berkeadilan, dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Indramayu di masa mendatang.
(Advertorial Media)
