Suburjagat.co.id | Indramayu,— DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, SP., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., dan Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu diwakili oleh Asisten Daerah II Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti, ST., M.Si.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, pimpinan TNI dan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022.
“Berdasarkan Pasal 103 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 36 orang. Dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati di hadapan peserta rapat.

Dalam agenda tersebut, pandangan umum Fraksi Demokrat-NasDem disampaikan oleh juru bicara fraksi, Taufiq Hadi Sutrisno. Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat-NasDem memberikan sejumlah catatan dan harapan terhadap dua Raperda yang tengah dibahas tersebut.
Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Fraksi Demokrat-NasDem berharap perubahan struktur perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut fraksi tersebut, penyusunan perangkat daerah yang tepat akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
“Dengan adanya perubahan Raperda tentang SOTK tersebut, kami berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta lebih memudahkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi,” kata Taufiq Hadi Sutrisno saat membacakan pandangan umum fraksinya, pada Senin (11/5/2026).
Selain itu, Fraksi Demokrat-NasDem juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi tersebut menilai aset daerah harus dikelola secara profesional dan transparan agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Demokrat-NasDem meminta agar pembahasan mengenai pengelolaan aset daerah dilakukan secara lebih mendalam dalam pembahasan tingkat panitia khusus (pansus), sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terkait dengan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami menekankan agar mengoptimalkan aset untuk peningkatan pendapatan daerah. Hal-hal lain yang berkaitan dengan kedua perda tersebut kami harapkan agar dibahas lebih komprehensif dalam pembahasan di tingkat panitia khusus,” lanjutnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan serta pengelolaan aset daerah di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
