Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.
Dua Raperda yang dibahas dalam sidang tersebut yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Agenda paripurna menjadi bagian penting dalam pembahasan arah kebijakan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Indramayu.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I. didampingi Wakil Ketua I H. Sirojudin, S.P., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP, serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E..
Turut hadir mewakili Bupati Indramayu, Asisten Daerah II Asep Abdul Mukti, S.T., M.Si., jajaran kepala OPD/SKPD, unsur TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, LSM, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Nurhayati menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
“Berdasarkan Pasal 103 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 36 orang. Dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Suhendri, S.H.. Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti rencana penggabungan atau merger perangkat daerah yang tertuang dalam Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan merger perangkat daerah harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik. Menurut fraksi tersebut, penggabungan OPD berpotensi memunculkan beban kerja berlebih akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah.
Selain itu, fraksi juga mengingatkan potensi munculnya resistensi internal, konflik budaya kerja, hingga persaingan jabatan yang tidak sehat di lingkungan birokrasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan produktivitas pegawai dan berdampak pada kualitas pelayanan hak dasar masyarakat.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan memahami kondisi fiskal daerah yang terbatas sehingga pemerintah daerah perlu melakukan langkah efisiensi dan optimalisasi anggaran. Fraksi menilai efisiensi dapat dilakukan tidak hanya melalui restrukturisasi OPD, tetapi juga lewat penguatan manajemen anggaran dan pemanfaatan teknologi digital.
Beberapa langkah yang disarankan di antaranya penerapan anggaran berbasis kinerja, pemangkasan belanja tidak produktif, optimalisasi pengelolaan BUMD dan aset daerah, peningkatan iklim investasi, hingga digitalisasi birokrasi melalui sistem e-government.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas upaya efisiensi fiskal melalui penggabungan perangkat daerah, selama kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja dan penghematan anggaran tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya pengelolaan aset daerah secara akuntabel, efektif, efisien, dan ekonomis. Menurut fraksi tersebut, barang milik daerah memiliki peran strategis dalam menunjang pelayanan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang tepat agar aset daerah dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju agar Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah segera dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
