Suburjagat.co.id | Indramayu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi PKS-Perindo terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/5/2026).
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, SP., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., serta Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E.
Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD, rapat turut dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Daerah II Asep Abdul Mukti, ST., M.Si., jajaran kepala OPD/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, pimpinan partai politik, LSM, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, pandangan umum Fraksi PKS-Perindo disampaikan oleh H. Rudin. Pada awal penyampaiannya, Fraksi PKS-Perindo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu atas penyampaian dua Raperda yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan daerah.
H. Rudin menegaskan bahwa kehadiran langsung unsur pemerintah daerah dalam rapat paripurna merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif sekaligus mencerminkan komitmen membangun komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Kolaborasi yang sehat, terbuka, dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PKS-Perindo menilai langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kemampuan keuangan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah dinilai menjadi konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Fraksi PKS-Perindo juga memahami kondisi fiskal daerah saat ini yang memerlukan langkah penyesuaian kelembagaan agar struktur organisasi perangkat daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan adaptif. Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat serta tingginya proporsi belanja pegawai disebut menjadi tantangan serius yang perlu direspons melalui penataan organisasi perangkat daerah secara rasional.
Namun demikian, Fraksi PKS-Perindo mengingatkan agar kebijakan penggabungan maupun perampingan perangkat daerah dilakukan secara hati-hati. Menurut mereka, penataan kelembagaan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKS-Perindo menilai reformasi birokrasi tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, melainkan juga harus mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta pemanfaatan sistem kerja berbasis teknologi dan kinerja dinilai menjadi hal penting dalam mendukung keberhasilan reformasi birokrasi.
“Atas dasar tersebut, Fraksi PKS-Perindo pada prinsipnya mendukung pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata H. Rudin.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKS-Perindo menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
Fraksi PKS-Perindo menekankan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan aset, penelantaran, maupun potensi kerugian daerah akibat administrasi yang tidak tertib.
Selain itu, Fraksi PKS-Perindo mendorong penerapan sistem administrasi dan pengawasan berbasis teknologi informasi agar seluruh data aset daerah dapat terinventarisasi secara akurat dan mudah dipantau.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKS-Perindo menyatakan mendukung kedua Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Fraksi berharap pembahasan bersama nantinya mampu menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
