Suburjagat.co.id | Indramayu – DPRD Kabupaten Indramayu kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama dengan Bupati Indramayu. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Indramayu menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.
“Berdasarkan Pasal 103 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari sejumlah 50 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 35 orang. Dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ujar Nurhayati di hadapan peserta sidang.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam agenda utama rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, S.H., Kn. menyampaikan laporan hasil kajian terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan hukum daerah yang dinilai mendesak dan prioritas demi mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/19/KP/DPRD/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, sebelumnya telah ditetapkan sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari jumlah tersebut, enam Raperda merupakan usulan Bupati Indramayu dan dua lainnya berasal dari usulan DPRD Kabupaten Indramayu.
Namun setelah dilakukan pembahasan dan penelaahan bersama antara Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu dengan tim asistensi dari pihak eksekutif, disepakati adanya penambahan satu Raperda baru mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Penambahan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang terus berkembang. Dengan demikian, jumlah Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 resmi bertambah dari delapan menjadi sembilan Raperda.
Adapun sembilan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2026 meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemajuan Kebudayaan, Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Pengembangan Industri di Kabupaten Indramayu, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Selain penyampaian laporan perubahan Propemperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu. Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026.

Kesepakatan bersama tersebut menjadi simbol sinergi dan komitmen antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Regulasi yang disusun diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan responsif.

Suasana rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta rapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembentukan kebijakan daerah yang lebih baik.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Indramayu berharap koordinasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin dengan baik.
