Suburjagat.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Indramayu melakukan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah agar lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kegiatan konsultasi yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I. Turut hadir jajaran anggota BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Indramayu beserta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Nurhayati menegaskan bahwa konsultasi tersebut bertujuan untuk menggali informasi, masukan, serta berbagi pengalaman terkait pembentukan susunan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Menurutnya, reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus penting yang harus diwujudkan di tingkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
“Melalui konsultasi ini, kami ingin memastikan bahwa pembentukan Raperda tentang Susunan dan Perangkat Daerah benar-benar sesuai kebutuhan daerah, efektif dalam pelayanan, serta mampu menciptakan birokrasi yang lincah dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Nurhayati.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk memiliki sistem birokrasi yang cepat, adaptif, dan responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, penataan organisasi perangkat daerah harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan efisiensi anggaran.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Salman selaku Kasubdit Wilayah Jawa Barat Ahli Muda Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri. Dalam paparannya, Salman menjelaskan bahwa dasar hukum utama pembentukan Peraturan Daerah tentang Susunan dan Perangkat Daerah mengacu pada regulasi yang mengatur struktur organisasi pemerintah daerah, mulai dari dinas, badan, hingga sekretariat daerah.
Menurut Salman, pembentukan organisasi perangkat daerah harus diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Selain itu, struktur organisasi juga harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Birokrasi yang lincah dan berdampak menjadi fokus reformasi birokrasi nasional. Artinya, pelayanan publik harus cepat, tidak berbelit-belit, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Salman.
Ia menambahkan, transformasi birokrasi saat ini tidak lagi berorientasi pada banyaknya prosedur administrasi atau tumpukan dokumen, melainkan pada hasil kerja nyata yang efektif dan efisien. Karena itu, digitalisasi pelayanan serta penyederhanaan struktur organisasi menjadi langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi.
Dalam konsultasi tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan perampingan struktur kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Salman menegaskan bahwa perampingan organisasi tidak berarti seluruh organisasi perangkat daerah harus dikurangi. Pemerintah daerah tetap diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) apabila keberadaannya mampu meningkatkan pelayanan publik maupun mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pembentukan UPTD diperbolehkan sepanjang memiliki dasar data yang jelas dan terbukti dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Indramayu,” katanya.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti terkait wacana penurunan grade Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Salman, langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam.
“Penurunan grade OPD tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Perlu ada penghitungan nilai ulang secara komprehensif bagi OPD yang akan diturunkan gradenya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah memerlukan persetujuan pemerintah pusat melalui menteri untuk tingkat provinsi dan gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.
Melalui konsultasi ini, DPRD Kabupaten Indramayu berharap pembahasan Raperda tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah dapat berjalan lebih matang dan sesuai regulasi. Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang mampu menciptakan birokrasi profesional, adaptif, serta berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
