Suburjagat.co.id | Indramayu – Pengaduan dugaan penyimpangan pada pengerjaan proyek rekonstruksi jalan Pabean Ilir (jalan kembar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, beberapa bulan lalu, masih membuat rasa penasaran atas progres penanganan tindak lanjutnya bagi pengadu, pada Minggu (29/03/2026).
Karena rasa penasaran itu, pengadu kini melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat yang dikirimkan beberapa waktu lalu itu ditujukan langsung kepada setiap kepala/pimpinan lembaga masing-masing.
Langkah demikian, dikatakan pengadu kepada Suburjagat.co.id, baru-baru ini, dikarenakan belum adanya titik terang atau kepastian hukum dari Kejari Indramayu atas dugaan penyimpangan pada proyek rekonstruksi jalan Desa Pabean Ilir (jalan kembar).
“Karena belum ada kepastian hukum hingga saat ini, sehingga saya melakukan langkah demikian,”Ucap tegas.
Diketahui, proyek rekonstruksi jalan Desa Pabean Ilir (jalan kembar) bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 melalui Dinas PUPR setempat bernilai Rp.4.135.573.000 dikerjakan oleh CV RIFQI FIRDAUS. Dugaan penyimpangan pada paket ini telah diadukan ke Kejari Indramayu pada tanggal 17 Desember 2025 lalu.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan baru-baru ini, pengadu meminta kepada Kejati Jawa Barat, Kejagung, dan KPK RI, agar ada pertimbangan menelaah dan mendalami surat pengaduannya tersebut serta melakukan evaluasi jajaran dibawahnya.
Sementara belum ada penjelasan resmi dari Kejari Indramayu terkait dengan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pada proyek rekonstruksi jalan Desa Pabean Ilir sebagimana yang diinformasikan dalam berita ini.
(Roni/Tim)
