Suburjagat.co.id | Indramayu – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, berinisial MSS, diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga sipil, pada Minggu (15/03/2026).
Perbuatan memalukan itu terjadi pada saat MSS menawarkan salah satu paket proyek jalan bernilai miliaran rupiah yang konon katanya bersumber dari APBD tahun anggaran 2026 kepada seorang warga sipil tersebut yang kebetulan berprofesi sebagai kontraktor.
Berdasarkan keterangan korban, tawaran proyek tersebut disampaikan secara langsung disuatu tempat. Kemudian, MSS meminta uang senilai Rp.25 juta dan diterima melalui tranfser ke rekeningnya pada tanggal 18 februari 2026 dengan komitmen paket tersebut akan diserahkan ke korban untuk dikerjakan.
Diceritakan korban, paket jalan yang dijanjikan oleh MSS tersebut akan tayang pada akhir Februari 2026. Namun realitanya, hingga kini tidak ada kejelasan yang diterima oleh korban mengenai paket APBD Indramayu bernilai miliaran rupiah tersebut.
Parahnya, meski paket tersebut tidak ada kejelasan, MSS enggan untuk mengembalikan uang Rp.25 juta yang telah diterimanya melalui rekening salah satu Bank. Saat korban menuntut pengembalian dana, MSS justru malah tidak mengindahkan permintaan tersebut dan hanya sekadar menebar janji manis hingga berulang kali.
“Boro-boro mengerjakan, paketnya aja tidak seperti yang dijanjikan, infonya paket itu sudah diserahkan ke orang lain, saya hanya meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi dia (MSS) janji-janji terus seperti tidak ada itikad baik,”Ungkap korban.
Saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (11/03/2026), ketika dipertanyakan terkait dugaan tipu gelap tersebut MSS mengakui segala perbuatannya kepada tim media meski awalnya sempat berkelit mengenai pengembalian uang Rp.25 juta yang sudah diterimanya itu.
“Betul seperti itu kronologisnya,”Ucap MSS kepada tim media singkat mengakui perbuatannya.
Kepada tim media, MSS juga berjanji akan sesegera mungkin mengembalikan uang tersebut kepada korban terhitung tanggal 11 Maret 2026. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda itikad baiknya terkait pengembalian tersebut.
Oleh karenanya, korban menyatakan kepada tim media akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum guna mencari keadilan dan memperjuangkan hak nya yang diduga sudah ditilep oleh MSS itu.
(Roni)
