
Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses masa persidangan II tahun sidang 2025. Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD Jalan Jenderal Sudirman No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu ini dihadiri pimpinan DPRD, anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala dinas, pimpinan instansi vertikal, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, direksi BUMD Bumi Wilalodra, serta tamu undangan lainnya.
Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si. Dalam pembukaan, beliau menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sidang paripurna. Dari total 49 anggota DPRD, tercatat 29 orang hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, forum dinyatakan sah untuk membuka sidang.
Selanjutnya, penyampaian laporan hasil kegiatan reses Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibacakan oleh Sutaryono, M.M., PD, sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD pada 8 Agustus 2025. Reses Fraksi PDIP dilaksanakan selama enam hari, mulai 11 hingga 19 Agustus 2025, di enam daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Indramayu. Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat kemudian dirumuskan menjadi beberapa poin penting untuk disampaikan dalam forum resmi DPRD.
Dalam laporan yang dibacakan, Sutaryono menguraikan berbagai isu strategis yang menjadi sorotan masyarakat.
Bidang pendidikan. Polemik pungutan liar (pungli) di sekolah masih sering terjadi dengan berbagai modus. Bahkan peran komite sekolah yang seharusnya menjadi pengawas dan jembatan komunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah, justru bergeser seolah melegitimasi praktik pungli dengan dalih kesepakatan orang tua murid. Kondisi ini jelas membebani orang tua dalam menyekolahkan anak. Fraksi PDIP mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti persoalan ini serta memastikan tidak ada pungutan liar di seluruh satuan pendidikan. Selain itu, masih ditemukan kasus penahanan ijazah tingkat SD dan SMP. Fraksi PDIP menegaskan agar pemerintah memastikan hak peserta didik terpenuhi sepenuhnya.
Bidang kesehatan. Masyarakat masih kesulitan mengakses layanan karena aturan BPJS yang rumit, mulai dari aktivasi hingga sistem rujukan. Akibatnya, tidak sedikit pasien yang akhirnya ditolak fasilitas kesehatan. Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut agar pelayanan kesehatan semakin merata dan tidak menyulitkan warga.
Bidang administrasi kependudukan. Masih ditemukan oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk menarik pungutan tidak resmi. Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah. Selain itu, keberadaan kawasan industri di Losarang dan Kerangkeng diharapkan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
Bidang pelayanan publik. Permasalahan kebutuhan air bersih menjadi sorotan. Di sejumlah desa, air PDAM sering tidak mengalir atau kualitasnya keruh. Fraksi PDIP mengingatkan PDAM Tirta Darma Ayu agar lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan air bersih dibanding sekadar memperluas jaringan pipa maupun menaikkan tarif yang tidak sebanding dengan kualitas.
Bidang infrastruktur. Masih banyak jalan di daerah pinggiran Indramayu dalam kondisi rusak dan minim penerangan jalan umum (PJU). Kondisi gelap gulita di malam hari bahkan memunculkan anggapan “Indramayu Gelap”. Pemerintah daerah didorong untuk lebih memperhatikan pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini kurang tersentuh.
Bidang pertanian. Penyaluran pupuk bersubsidi masih bermasalah karena adanya praktik paket atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh oknum kios. Selain itu, mafia air yang memungut biaya kepada petani untuk mendapatkan giliran irigasi juga masih menjadi keluhan. Fraksi PDIP menilai program pelepasan ular dan biawak sebagai pengendali hama tikus belum efektif dan tidak merata. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan peran penyuluh pertanian serta mendorong desa menggunakan dana desa sesuai ketentuan, terutama alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan.
Bidang ekonomi kerakyatan. Rencana relokasi dan revitalisasi Pasar Anjatan menimbulkan keberatan dari pedagang karena dilakukan tanpa melibatkan mereka. Rencana tersebut dinilai lebih menitikberatkan pada aspek komersial dan memberatkan pedagang di tengah kondisi ekonomi lesu. Fraksi PDIP mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah seharusnya berangkat dari semangat mengatasi persoalan nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar mengejar popularitas. Program yang hanya bagus di atas kertas atau sekadar simbolis tidak akan menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret, komprehensif, dan berkeadilan demi tercapainya kemakmuran masyarakat Indramayu.
(Advertorial Media)