Suburjagat.co.id | Indramayu – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menganggarkan dana sebesar Rp 17,1 miliar dari APBD untuk belanja jasa tenaga kebersihan dan tenaga sopir UPTD Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Selasa (30/06/2026).
Paket belanja jasa dan tenaga ini dikemas melalui sistem E-purchasing. Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup mempercayakan paket ini dikelola oleh PT Sinergi Bintang Abadi (SIBA) yang bertindak sebagai penyedia.
Informasi ini disampaikan berdasarkan data yang terakses Suburjagat.co.id di SPSE Inaproc khusus Kabupaten Indramayu.
Meski data tersebut terpantau, belum diketahui pasti jumlah keseluruhan sumber daya manusia yang dipekerjakan sebagai tenaga kebersihan maupun tenaga sopir UPTD Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup hingga menelan APBD Rp 17,1 miliar tersebut.
Selain jumlah sumber daya manusia, belum diketahui juga gaji yang didapatkan oleh masing-masing pekerja dalam setiap bulannya, apakah menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu atau menggunakan mekanisme berbeda.
Informasi mengenai penyelenggaraan keuangan negara yang disediakan dan diumumkan ini penting untuk diawasi publik agar terwujudnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Hal ini dijamin dan diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara belum ada penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun PT Sinergi Bintang Abadi (SIBA) mengenai jumlah keselurahan sumber daya manusia dan upah pekerja kebersihan dan sopir kebersihan tersebut.
Hingga berita ini dibuat, Suburjagat.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak relevan untuk memperoleh informasi tersebut secara akurat dan berimbang.
(Roni)
