Suburjagad.co.id | Indramayu – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat penyelarasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Indramayu. Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Imron Rosadi, dan dihadiri sejumlah anggota pansus, di antaranya H. Warli, H. Ruswa, serta Amri Amrullah. Turut hadir pula perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu Dulyono, pendamping pansus Torih, serta jajaran staf Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu lainnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara rinci dengan menelaah pasal demi pasal pada rancangan perubahan tata tertib DPRD. Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah penyesuaian penting, mulai dari perubahan judul rancangan menjadi “Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD”.
Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan redaksi pada bagian konsideran “Menimbang” huruf a dan b, serta penyesuaian dasar hukum pada bagian “Mengingat” agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketua Pansus 8, Imron Rosadi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut ialah perubahan Pasal 77 ayat (2) terkait pembagian bidang tugas komisi dan mitra kerja DPRD. Menurutnya, pembagian bidang komisi perlu disusun berdasarkan urusan pemerintahan, bukan hanya berdasarkan nomenklatur perangkat daerah.
“Misalnya urusan kebudayaan yang saat ini berada dalam lingkup pariwisata, maka harus ada penyesuaian dalam pembidangan komisi agar lebih relevan dan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, menambahkan bahwa penyesuaian tata tertib juga harus mempertimbangkan regulasi terbaru mengenai susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Menurutnya, apabila ketentuan baru telah ditetapkan, maka nomenklatur perangkat daerah yang sudah tidak digunakan harus disesuaikan dalam tata tertib DPRD.
Dalam sesi diskusi, anggota Pansus 8 menekankan pentingnya konsistensi pembidangan agar pelaksanaan tugas dan fungsi komisi berjalan lebih jelas. H. Ruswa menyampaikan bahwa yang paling utama ialah bidang urusan serta tugas pokok dan fungsi setiap komisi tercantum secara jelas dalam tata tertib.
Di sisi lain, pendamping Pansus 8, Torih, menjelaskan bahwa terdapat beberapa urusan yang bersifat koordinatif dan lintas sektor sehingga memerlukan pengaturan lebih rinci agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pembahasan juga mengarah pada perubahan bidang tugas beberapa komisi. Dalam usulan yang dibahas, Komisi II diarahkan membidangi kesejahteraan rakyat dan persoalan keagamaan. Sedangkan Komisi IV diusulkan membidangi pembangunan, perhubungan, informatika, dan lingkungan hidup.
Selain itu, rapat turut membahas mekanisme hubungan kerja DPRD dengan instansi vertikal yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan yang sama, Pansus 8 juga menelaah ketentuan Pasal 124 ayat (2) mengenai kegiatan DPRD. Diskusi berkembang pada penegasan redaksi terkait frasa “kegiatan lainnya” yang dilakukan anggota DPRD, termasuk apakah telah mencakup perjalanan dinas.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa frasa tersebut dinilai sudah cukup mengakomodasi berbagai bentuk kegiatan kedewanan tanpa perlu penambahan redaksi khusus.
Tak hanya itu, rapat juga membahas Pasal 153 dan Pasal 154 yang mengatur berbagai kegiatan DPRD, mulai dari publikasi kegiatan, kunjungan ke daerah pemilihan, dialog dengan masyarakat, hingga kegiatan berbasis budaya. Berbagai masukan disampaikan guna memastikan seluruh ketentuan tetap selaras dengan fungsi DPRD, terutama dalam aspek pengawasan, legalitas, dan penganggaran.
Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 8 DPRD Kabupaten Indramayu berharap perubahan tata tertib yang sedang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, jelas, dan mampu mendukung optimalisasi kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
(Advertorial Media)
