Suburjagat.co.id | Indramayu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar audiensi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Indramayu di ruang Bapemperda DPRD, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata kelola kebijakan guna memperkuat kualitas perencanaan dan penyusunan kebijakan daerah yang lebih terarah serta berbasis kajian ilmiah.
Audiensi itu dihadiri jajaran Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, pejabat Bapperida, serta sejumlah unsur terkait lainnya. Pembahasan difokuskan pada pentingnya penyusunan kebijakan daerah yang didukung data, riset, dan analisis akademik agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif serta tepat sasaran.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa sejak perubahan nomenklatur dari Bappeda Litbang menjadi Bapperida pada 1 Januari 2026, lembaganya memiliki peran yang lebih kuat dalam penyusunan kajian kebijakan daerah. Selain itu, Bapperida juga memiliki tugas melakukan pengukuran indeks kualitas kebijakan sebagai salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, Kabupaten Indramayu menunjukkan perkembangan positif dalam penilaian indeks kualitas kebijakan. Jika pada tahun 2021 Indramayu dinilai belum siap untuk dilakukan pengukuran, maka pada tahun 2025 berhasil memperoleh nilai 76,46. Pencapaian tersebut disebut sebagai hasil kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah, bagian hukum, serta Bapperida dalam proses perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi kebijakan daerah.
Bapperida juga menegaskan bahwa keterlibatan lembaganya sejak tahap awal sangat penting agar setiap usulan kebijakan memiliki dasar data, kajian akademik, serta argumentasi ilmiah yang kuat. Oleh karena itu, sebelum usulan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), perangkat daerah diharapkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bapperida agar kebijakan yang diajukan lebih matang dan mudah diterapkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam,S.H, KN, menyambut baik rencana penyusunan Perbup tentang tata kelola kebijakan tersebut. Ia menilai selama ini masih terdapat sejumlah usulan perda yang belum disertai perencanaan secara optimal.
“Ke depan setiap usulan perda harus disiapkan secara terencana, melibatkan bagian hukum sejak awal, serta disusun berdasarkan kebutuhan daerah yang telah dipetakan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Peraturan Bupati harus menjadi aturan pelaksanaan dari perda dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, H. Muhaimin, menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus selaras dengan arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, kebijakan yang baik harus memiliki dasar yang jelas serta mendukung tujuan pembangunan daerah.
Ia juga mendukung keterlibatan Bapperida dalam proses pembentukan perda karena dinilai mampu memperkuat kualitas substansi kebijakan. Selain itu, H. Muhaimin berharap Bapperida dapat membantu memantau tindak lanjut produk hukum yang telah disahkan serta terus mengembangkan riset mengenai potensi daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, anggota Bapemperda lainnya, Edi Fauzi, menyoroti proses pembahasan kebijakan yang terkadang dilakukan dalam waktu terbatas sehingga terkesan terburu-buru. Ia mempertanyakan kemungkinan evaluasi terhadap RPJMD apabila ditemukan target yang kurang realistis atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, dokumen perencanaan pembangunan harus disusun lebih serius agar target yang ditetapkan benar-benar dapat dicapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bapperida menjelaskan bahwa RPJMD dapat di review dan direvisi pada tahun ketiga pelaksanaannya guna menyesuaikan target dengan perkembangan kondisi daerah.
Di akhir rapat, Ketua Bapemperda, Dalam, SH., KN., menyampaikan bahwa ke depan peran Bapperida akan diakomodasi dalam tata tertib DPRD Kabupaten Indramayu, mulai dari penyusunan Propemperda hingga tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas produk hukum daerah melalui dukungan data, kajian, serta analisis kebijakan yang lebih komprehensif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Indramayu.
(Advertorial Media)
