Suburjagat.co.id | Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Sidang Paripurna untuk menyampaikan Rencana Kerja lima tahunan, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, Jalan Jenderal Sudirman No. 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Sirojudin, S.P., M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Ir. Aep Surahman, unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala dinas, pimpinan instansi vertikal, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama, pimpinan lembaga kemasyarakatan, staf ahli bupati, para kepala OPD, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, jajaran direksi BUMD Bumi Wilalodra, serta tamu undangan lainnya. Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh perhatian.
Dalam pembukaan, H. Sirojudin menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 103 huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari 49 anggota DPRD, sebanyak 36 orang hadir secara fisik. Dengan demikian, forum rapat terpenuhi dan rapat dinyatakan sah untuk dibuka.

Laporan Badan Musyawarah terkait Rencana Kerja DPRD Kabupaten Indramayu 2025–2029 disampaikan oleh Kiki Zakiyah, S.E. Rencana kerja ini berlandaskan visi “Indramayu Reang”, yang menjadi panduan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Visi tersebut bertujuan membangun karakter daerah dengan nilai religius dan semangat gotong royong, menjaga jati diri “Wong Reang”, serta mempertahankan peran Indramayu sebagai lumbung pangan nasional.
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi pembangunan jangka menengah yang dikenal sebagai Panca Karsa:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis nilai religius, melalui pendidikan, kesehatan, dan penguatan peran keluarga, perempuan, anak, pemuda, serta olahraga.
2. Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang adil, mandiri, dan berkelanjutan, termasuk mendorong usaha mikro, ketahanan pangan, pariwisata, perdagangan, investasi, industri daerah, dan perlindungan tenaga kerja.
3. Mewujudkan infrastruktur dan lingkungan hidup yang aman dan nyaman, dengan peningkatan akses infrastruktur, hunian layak, transportasi, serta mitigasi bencana dan perubahan iklim.
4. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berwibawa melalui penerapan e-government, peningkatan kompetensi ASN, serta inovasi berbasis riset.
5. Memperkuat pemberdayaan masyarakat dan desa dengan semangat gotong royong, mendorong kemandirian desa, partisipasi masyarakat, serta pengembangan BUMDes.
Rencana kerja lima tahunan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan anggota DPRD yang akan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan, terbagi menjadi tiga masa persidangan:
Masa Persidangan I: Januari–April
Masa Persidangan II: Mei–Agustus
Masa Persidangan III: September–Desember
Setiap masa persidangan diakhiri dengan masa reses, maksimal tiga kali dalam setahun.
Berdasarkan fungsi DPRD — pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan — rencana kerja akan diarahkan untuk:
Fungsi pembentukan perda: menyusun, membahas, mengesahkan, dan menyebarluaskan peraturan daerah yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi anggaran: membahas dan menyetujui APBD bersama pemerintah daerah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Fungsi pengawasan: memastikan kebijakan pemerintah sesuai peraturan dan kebutuhan masyarakat, bersifat pengawasan politik dan kebijakan, bukan teknis.
Melalui perencanaan ini, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
(Advertorial Media)
