
Suburjagat.co.id | Indramayu – Inovasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) di Kabupaten Indramayu terus bergerak maju. Salah satu langkah progresif yang menarik perhatian adalah penggunaan bilik digital atau e-voting dalam proses demokrasi tingkat desa. Demi menggali lebih dalam mengenai sistem ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan langsung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.466, Batununggal, Kota Bandung.
Diskusi yang berlangsung hangat ini membahas tuntas A sampai Z soal bilik digital, mulai dari aspek kepastian hukum, tahapan pelaksanaan, hingga teknis penggunaan, dengan harapan pemilihan Kuwu di Indramayu bisa menjadi lebih modern, efektif, dan terpercaya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DPMDesa Jabar menjelaskan bahwa bilik digital yang mereka kembangkan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Teknologi ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, hingga regulasi daerah, sehingga tetap mengedepankan legalitas dan akuntabilitas. Hal ini memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa teknologi bukan menjadi ancaman, melainkan alat bantu untuk mempermudah proses demokrasi.
Pembahasan juga menyoroti tahapan-tahapan dalam Pilwu digital. Proses dimulai dari pendaftaran bakal calon, penetapan calon tetap, masa kampanye, pemutakhiran data pemilih, hingga hari pemungutan suara di bilik digital. Seluruh tahapan ini terintegrasi dalam sistem informasi desa yang transparan dan mudah dipantau, meminimalkan potensi manipulasi maupun kesalahan manual.
Dari sisi teknis, bilik digital ini sangat user-friendly. Dilengkapi dengan layar sentuh, sistem enkripsi keamanan tinggi, dan koneksi internet stabil, pemilih cukup menekan gambar calon pilihannya di layar. Data suara akan langsung tersimpan otomatis dan terenkripsi, sehingga hasil rekapitulasi bisa diperoleh dengan cepat dan akurat. Sebelum mencoblos, setiap warga diverifikasi dengan QR code atau KTP elektronik, memastikan hanya pemilih sah yang bisa mengakses bilik.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu mengapresiasi dan menyambut baik inovasi ini. Mereka menilai bahwa penerapan bilik digital akan mendorong peningkatan partisipasi pemilih, khususnya generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi. Ini juga menjadi solusi atas tantangan pemilu konvensional, seperti antrian panjang, potensi kecurangan, dan lambatnya rekapitulasi.
Melalui sinergi antara DPMDesa Jabar dan DPRD Indramayu, Pilwu kini memasuki era baru: lebih cepat, lebih aman, dan lebih canggih. Masyarakat tak hanya menjadi objek pemilu, tapi juga subjek yang dilibatkan secara aktif dalam prosesnya.
Tujuan akhirnya jelas mewujudkan desa digital yang tangguh, mandiri, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan digitalisasi Pilwu, kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa diharapkan makin menguat, dan pemilihan Kuwu di Indramayu pun jadi lebih kekinian tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal.
(Advertorial Media)