
Suburjagat.co.id | Indramayu – Dengan adanya persoalan yang dinilai serius, Forum Komunikasi Warga Tambak (KUWAT) 2 telah melayangkan surat secara resmi kepada Bupati Indramayu dan Kapolres Indramayu, pada Kamis (20/03/2025).
Langkah F-KUWAT 2 ini tentu bukan serta merta tanpa sebab ataupun alasan, yakni melainkan karena sebuah persoalan yang dinilai serius karena menyangkut masyarakat Kabupaten Indramayu, khususnya di Desa Tambak Kecamatan Indramayu.
Alasan F-KUWAT 2 sendiri atas layangan surat tersebut yakni perihal dugaan “BANCAKAN” dana penyediaan tanah Tenpat Pemakaman Umum (TPU) perumahan dan penolakan pemakaman jenazah warga perumahan BDI 1 dan 2, Alana 1,2,3 dan 4, Sultan Regency serta PCR 1 di Desa Tambak.
Hal itu melirik dengan pesatnya pengembang perumahan di Desa Tambak, maka bertambah pesat juga jumlah penduduk.
Berbagai syarat pengembang perumahan yang diamanatkan Perda Indramayu Nomor 14 tahun 2014 berupa sarana, prasarana dan utilitas sesuai dengan BAB IV pasal 11. Namun, pada BAB IV pasal 11 huruh (g) menimbulkan masalah, penentuan penyediaan tanah untuk pemakaman umum.
Selain itu, Kuwu Desa Tambak tidak dilibatkan untuk memverifikasi tanah yang disediakan oleh pengembang, apalagi peran masyarakat untuk dilibatkan sesuai dengan BAB X. Dengan dibuktikan penyediaan tanah tempat pemakaman umum bagi warga perumahan BDI 1 dan 2, Alana 1,2,3 dan 4, Sultan Regency serta PCR 1, kesemua perumahan tersebut penyediaan area pemakamannya tidak di wilayah Desa Tambak, melainkan tersebar di Desa Teluk Agung, Desa Pekandangan dan Desa Kelurahan Margadadi.
Dengan adanya hal demikian, Forum yang di koordinatori oleh Masdi ini menduga kuat adanya indikasi “BANCAKAN” uang penyediaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh oknum-oknum stakeholder dalam memperoleh perizinan pengembang perumahan.
“Kami menduga kuat ada indikasi bancakan uang penyediaan tanah TPU oleh oknum-oknum stakeholder, sehingga persoalan ini harus disampaikan kepada Bupati dan Kapolres Indramayu guna ditindak lebih lanjut,”Ucap Masdi saat dihubungi media ini.
*Permohonan Warga Desa Tambak*
1.Memohon kepada Bupati Indramayu sebagai implementasi dengungan “BEBERES” di Indramayu untuk mengevaluasi SKPD yang memberikan izin pengembang perumahan di Indramayu yang tidak menutup kemungkinan tidak hanya penyediaan tanah TPU di Desa Tambak saja namun terjadi ditempat pengembang lain juga.
2). Memohon kepada Kapolres Indramayu untuk menindak lanjuti dugaan “BANCAKAN” uang penyediaan TPU yang terjadi di Desa Tambak.
3). Menolak pemakaman jenazah bagi warga perumahan BDI 1 dan 2, Alana 1,2,3 dan 4, Sultan Regency dan PCR 1 untuk dimakamkan di TPU Desa Tambak terkecuali warga kerabat atau keturunan Desa Tambak sebelum hal tersebut diselesaikan secara menyeluruh.
“Kami berharap kepada Bapak Bupati Indramayu mengimplementasikan dengungan “BEBERES” Indramayu salah satunya terkait persoalan tersebut diatas,”Imbuh Masdi.
(Roni)