Gebeo, Gedung Duwur, Hingga Landraad Akhirnya Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya di Indramayu

Suburjagat.co.id || Indramayu

Sebanyak tiga bangunan bersejarah di Kabupaten Indramayu akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu setelah dilakukannya sidang kajian dan rekomendasi penetapan objek diduga cagar budaya, Selasa (10/12/2024).

Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, ketiga bangunan tersebut adalah gedung PLN atau Gebeo, Kawasan Gedong Duwur, dan Landraad.

“berkat kebijakan bupati Indramayu Hj Nina Agustina yang peduli terhadap kebudayaan, Alhamdulillah di tahun 2024 ini Kabupaten Indramayu sudah menetapkan 3 objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya,” ujar arkeolog Dedy S Musashi kepada media.

 

Dedy menjelaskan, tiga bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang panjang dan sudah berdiri bahkan sejak masa kolonial.

Selain itu, bangunan-bangunan tersebut juga memiliki gaya arsitektur yang unik, begitu pula dari sisi arkeologinya.

“Dari situ kita lihat bahwa bangunan tersebut layak untuk ditetapkan jadi cagar budaya,” ujar dia.

Diketahui Gebeo sendiri merupakan kawasan perkantoran PT PLN (Persero) di Kabupaten Indramayu. Bangunan ini berlokasi di Jalan Letjen S Parman Indramayu.

Sedangkan Gedong Duwur merupakan eks kantor asisten residen Indramayu kini sudah berubah berada di kawasan komplek perumahan TNI.

Bangunan tersebut berlokasi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Kemudian Landraad merupakan gedung peradilan di zaman Belanda, lokasinya berada di samping Alun-alun Indramayu.

Diketahui bangunan-bangunan tersebut masih digunakan hingga sekarang, kondisi tersebut membuat bangunan itu sempat mengalami renovasi.

Dedy menilai, walau sempat direnovasi, akan tetapi asalkan kondisinya masih utuh dan masih dalam bentuk aslinya, menurut TACB, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Itu justru menjadi restorasi bagi bangunan tersebut, sehingga bangunan tersebut tetap terjaga dan terawat,” ujar dia.

Diketahui dengan adanya penetapan ini menambah daftar bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kabupaten Indramayu menjadi 6 objek cagar budaya.

Sebelumnya, ada 3 bangunan yang sudah ditetapkan lebih dahulu, yakni Pendopo Indramayu, menara air PDAM Indramayu, dan Masjid Kuno Bondan di Kecamatan Sukagumiwang Indramayu.

“Setelah kita melakukan sidang penetapan, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024,” ujar Dedy S Musashi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *