Suburjagat.co.id || Indramayu
Dinas Ketenagakerjaan undang Serikat Buruh dan Perwakilan perusahaan guna membahas Surat Edaran mengenai Penyampaian informasi tentang upah minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK). bertempat ruang rapat Disnaker Indramayu, Selasa, (10/12/2024)
Tujuan pertemuan tersebut guna menghasilkan kesepakatan, dari acuan pemerintah untuk memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di tahun 2024 secara nasional. Kebijakan ini selalu mengundang perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nonon menjelaskan, penetapan upah minimun Kabupaten maupun provinsi menjadi kewenangan pusat berdasarkan Peraturan kemenaker No.16 tahun 2024 tentang Pengupahan minimum sektoral.
“Untuk meminimalisirnya, kami sudah melakukan mediasi sejak seminggu lalu, Upah Minimum Kabupaten Indramayu ditetapkan sesuai kesepakatan bersama, Kami sudah mengundang serikat pekerja, dan perwakilan perusahaan, dan dewan pengupahan. Mediasi ini perlu dilakukan sebelum mengusulkan angka kenaikan upah minimum ke provinsi,” kata Nonon
Nonon berharap, kenaikan upah yang diamanatkan pemerintah pusat dapat diterima semua pihak. “Kami mengharapkan semua pihak dapat duduk bersama dan melakukan musyawarah terkait kebijakan ini. Kondusifitas dunia usaha perlu dijaga bersama agar gairah investasi Kabupaten Indramayu tetap terjaga.” ujarnya.
Sepanjang 2024, Disnaker Indramayu sudah menangani lebih dari puluhan kasus perselisihan hubungan industrial.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan perindustrian Herrsi, sosok perempuan murah senyum tersebut, mengatakan baik Kasbih maupun perusahaan setidaknya telah menggelar 2 kali rapat untuk membahas formula perhitungan UMP 2024.
Menurut Herrsi, dari beberapa pertemuan tersebut, masih belum ada kesepakatan di antara pemerintah, golongan pengusaha, dan serikat buruh. Kebuntuan yang terjadi berkaitan dengan komponen indeks tertentu atau alpha dalam perhitungan terkait upah minimum sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
“Pertemuan pertama hanya pembahasan saja kedua ini penandatanganan antar pihak, walaupun belum mencakup pembahasan UMSPK. ” ucapnya
(Warta)