Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Partai Gerindra Tentang LPP – APBD  Tahun Anggaran 2023 Dan RPJMD Tahun 2025-2045

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(LPP-APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Dalam sidang Paripurna kali ini dihadiri, oleh Drs. H. Jajang Sudrajat, Asisten Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (27/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H, M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S.I.P dan H. Turah. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra Terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra  dapat kami sampaikan sebagai berikut.

A. Terkait perubahan saldo anggaran lebih dikarenakan penurunan sisa earmarked cash atau kas yang dicadangkan yang terakumulasi pada kas daerah dan peningkatan sisa kas pada kas BLUD dan kas BOS. Selain itu, terkait penyerapan belanja yang sudah terealisasi secara maksimal sesuai rencana belanja program kegiatan.

B. Berkaitan dengan adanya kewajiban pemerintah daerah berasal dari utang beban pegawai yaitu pembayaran tambahan penghasilan pegawai dan beban jasa kantor meliputi belanja rutin bulanan yang belum dibayarkan pada bulan Desember 2023. Selain itu, terdapat pula utang pihak ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penataan Ruang serta pengembalian kepada pemerintah pusat bersumber dari dana BOS dan BOP.

Terhadap pandangan umum yang disampaikan Fraksi Pantai Gerindra kami ucapkan terima kasih atas dukungan kesepahaman pemikiran serta dukungan atas upaya penyusunan RPJPD Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045.

Demikian pembacaan penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023  dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2045, dibacakan oleh Drs.H. Jajang Sudrajat.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *