Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian hasil kajian terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Sirojudin,S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian hasil kajian terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Indramayu tahun 2024” ungkap H. Sirojudin,S.P, M.Si.
Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 27 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (25/6/2024).
Laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu dibacakan oleh Dalam, S.H, K.N.
Perlu kita ketahui bersama sesuai keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/31/KEP/DPRD/2023, tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024, tanggal 14 Desember 2023, ditetapkan sebanyak 7 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu terdiri atas 6 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu usulan dari Bupati Indramayu dan 1 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu usulan dari DPRD Kabupaten Indramayu.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Indramayu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang produk hukum daerah, memiliki tugas dan wewenang menyusun program legislasi daerah di lingkungan DPRD dan mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah, tugas dan wewenang dimaksud telah dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama tim asistensi eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dikoordinir oleh bagian hukum Setda Kabupaten Indramayu, melalui rapat rapat kerja untuk membahas dan mensinkronisasikan daftar rancangan peraturan daerah usulan eksekutif dan usulan DPRD.
Berdasarkan.
- Surat edaran Menteri Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor. M.HH-01. PP.04.02 Tahun 2022, tentang tata cara dan prosedur pengharmonisan pembulatan dan pemanfaatan konsepsi Rancangan peraturan daerah dan Rancangan peraturan kepala daerah.
- Surat pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu nomor 1000.1.4.4./769/PERSID. Tanggal 6 Juni 2024, perihal rapat kerja BAPEMPERDA
DPRD Kabupaten Indramayu. - Hasil rapat kerja badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu bersama pimpinan komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu serta tim asistensi eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tanggal 7 Juni 2024, BAPEMPERDA setelah melakukan kajian dan penelaahan adalah sebagai berikut:
a. Badan pembentukan peraturan daerah dan tim asistensi eksekutif memahami dan menyepakati perubahan program pembentukan peraturan daerah PROPEMPERDA tahun 2024.
b. Badan pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan kepada pembinaan DPRD Kabupaten Indramayu, untuk membuat nota kesepahaman perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024 dan surat keputusan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024.
c. Berkenaan dengan penyusunan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyarankan agar dilengkapi dengan penjelasan, kajian atau naskah akademik, terhadap Perda yang diusulkan atau diajukan oleh alat kelengkapan DPRD Kabupaten Indramayu dan tim asistensi eksekutif baik Perda baru perubahan maupun pencabutan Perda sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Dari hasil kajian badan pembentukan Peraturan Daerah terhadap 1 Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh semula usulan Bupati Indramayu sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Indramayu Nomor 188. 342/2687-HUK, hal usulan program pembentukan peraturan daerah PROPEMPERDA tahun 2024 disepakati berdasarkan usulan dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu menjadi Rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu usulan dari DPRD Kabupaten Indramayu.
- Terhadap Perda.
- Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2022.
- Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
- Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu sebagaimana tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Berdasarkan hasil uraian tersebut di atas bahwa terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud perlu dituangkan dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024.
Dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024 semula 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah sebagaimana hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah BAPEMPERDA berubah menjadi 11 (sebelas) rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu PROPEMPERDA tahun 2024 sebagai berikut.
- Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 usulan dari eksekutif.
- Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 usulan dari eksekutif.
- Raperda tentang APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 usulan dari eksekutif.
- Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2023-2043, usulan dari eksekutif.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu tahun 2025- 20245 usulan dari eksekutif.
- Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan usulan dari DPRD.
- Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh usulan dari DPRD.
- Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan usulan dari DPRD.
- Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan usulan dari DPRD.
- Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu usulan dari DPRD.
- Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas usulan dari DPRD.
Setelah pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian hasil kajian terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2024, dilanjutkan acara penandatanganan bersama.
(ADV)