Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna penyampaian penjelasan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin,S H, M.H. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian penjelasan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu terhadap dua Rancangan peraturan daerah inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan” ungkap H.Syaefudin, S.H, M.H.
“Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 29 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (4/6/2024).
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan 2 (dua) rancangan peraturan daerah inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan oleh H. Anggi Niviah, S.I.Pol.
I. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu.
Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah perlu dilakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Berdasarkan ketentuan pasal 24, pasal 29 dan pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pemerintah daerah bertanggung jawab dan berwenang menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi dibidang Kesejahteraan Sosial. Dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial usaha, lembaga Kesejahteraan Sosial, lembaga Kesejahteraan Sosial asing serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan maupun pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren standar pelayanan minimal di Kabupaten Indramayu salah satunya di bidang trantibum demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Landasan Filosofi.
Raperda Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan pengamalan dari sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dikarenakan negara melindungi menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap warga negara begitupun terhadap kesejahteraan hidup setiap warga negara ini juga mengandung makna sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena mengandung nilai bahwa negara berkewajiban menjamin Setiap warga negaranya mendapatkan keadilan yang layak dengan terpenuhinya kebutuhan pokok hidupnya seperti sandang pangan papan dan pelayanan kesehatan begitupun yang lainnya.
Landasan Sosiologis.
Proses pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan semestinya berangkat dari realitas yang ada dalam masyarakat realitas tersebut bisa berupa fakta sosial maupun aspirasi yang berkembang masalah yang ada maupun tuntutan atas kepentingan perubahan-perubahan dari realitas tersebut maka proses berikutnya adalah mencoba untuk mencari sebuah jalan keluar yang terbaik yang dapat mengatasi persoalan yang muncul atau memperbaiki keadaan yang sekarang.
Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang mengembangkan bahwa peraturan yang berbentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengatasi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada yang akan diubah atau yang akan dibuat guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru. Saat ini Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memiliki peraturan daerah yang mengatur secara eksplisit tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial namun ada beberapa peraturan daerah yang dalam aturannya berkaitan dengan kesejahteraan sosial yang dapat dijadikan rujukan dalam pembuatan raperda ini diantaranya adalah pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi setiap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ketentuan pasal 34 ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kondisi tersebut mempunyai implikasi terhadap perlunya peraturan dalam membentuk undang-undang yang mengatur standar pelayanan, kualifikasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi pelayanan Kesejahteraan Sosial pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2009 menyatakan menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, selanjutnya yang menjadi dasar dalam menyusun dan merumuskan rancangan peraturan daerah ini ialah pasal 30 huruf A undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa wewenang pemerintah Kabupaten atau kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi.
a. Penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang Kesejahteraan Sosial.
II. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakekatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup kesadaran dan cipta hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan perundang pembukaan undang-undang Dasar Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan pasal 28 H UUD Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, selanjutnya memperhatikan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Landasan Sosiologis.
Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat dan negara dalam rangka penyelenggaraan kesehatan, sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kondisi sehat secara fisik mental dan spiritual secara menyeluruh tanpa penyakit, sebagai bukti derajat kesehatan nasional diperlukan pembangunan kesehatan yang mumpuni secara paripurna yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, pemberdayaan dan kemandirian bagi setiap orang atau masyarakat secara adil dan merata dengan upaya kesehatan perumpamaan manfaat, pencegahan penyakit dan pemeliharaan peningkatan kesehatan.
Landasan Yuridis.
Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan pertimbangan atau yang telah ada yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesehatan yang menjadi landasan yuridis antara lain.
A. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
B. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
C. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
D. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 kesehatan diundangkan atas pertimbangan bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 meliputi melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
Selain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas penyelenggaraan kesehatan juga didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan di bawah ini.
- Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
- Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
- Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang kesehatan.
- Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
- Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan pendudukan dan pembangunan keluarga.
- Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
- Undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
- Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
- Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(ADV)