{"id":12105,"date":"2026-03-02T10:11:40","date_gmt":"2026-03-02T10:11:40","guid":{"rendered":"https:\/\/suburjagat.co.id\/?p=12105"},"modified":"2026-03-02T10:11:40","modified_gmt":"2026-03-02T10:11:40","slug":"kuwu-desa-lamarantarung-bantah-isu-pergantian-perangkat-desa-secara-besar-besaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suburjagat.co.id\/?p=12105","title":{"rendered":"Kuwu Desa Lamarantarung Bantah Isu Pergantian Perangkat Desa Secara Besar-Besaran"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Suburjagat.co.id<\/strong>, | Indramayu \u2014 Kuwu Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tapsiran, membantah tegas isu pergantian perangkat desa secara besar-besaran yang beredar di sejumlah media daring. Bantahan tersebut disampaikan pada Senin (2\/3\/2026) kepada wartawan Suburjagat.co.id sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai kurang utuh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tapsiran menjelaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa memang terjadi, namun prosesnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada unsur paksaan, tekanan, maupun intimidasi dalam proses tersebut. Beberapa perangkat desa yang disebut mengundurkan diri di antaranya Ulis Sanudin, Waryono (Lurah), Junedi (Lebe), Castono (Kliwon), dan Sunaryo (Tata Usaha).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Tidak ada paksaan atau tekanan terhadap siapa pun,\u201d ujar Tapsiran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, evaluasi dan penataan perangkat desa merupakan bagian dari kewenangan kepala desa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas kinerja pemerintahan desa. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyegaran organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat Desa Lamarantarung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait pernyataan Warnudi, mantan Lurah (Kaur Umum) Panyingkiran Lor, yang menyebut pergantian hampir seluruh pamong lama berpotensi menimbulkan persoalan hukum, Tapsiran menilai hal itu sebagai kekhawatiran yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh keputusan telah melalui pertimbangan matang dan prosedur yang benar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami menghargai setiap pandangan. Namun, semua keputusan sudah melalui proses dan tetap mengacu pada regulasi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menanggapi pandangan praktisi hukum Dr. Maulana Martono yang mengingatkan agar pergantian perangkat desa harus sesuai mekanisme dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Tapsiran menyatakan pihaknya berkomitmen mematuhi ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa tidak bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lebih lanjut, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk pengelolaan Dana Desa, tetap berjalan normal tanpa hambatan. Pemerintah Desa Lamarantarung, kata dia, tidak ingin muncul anggapan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik atau balas jasa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami fokus pada pelayanan dan pembangunan desa. Tidak ada agenda lain di luar itu,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tapsiran berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum sepenuhnya terkonfirmasi serta memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk bekerja secara profesional dan transparan.<\/p>\n<p>(Karmono)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Suburjagat.co.id, | Indramayu \u2014 Kuwu Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Tapsiran, membantah tegas isu pergantian<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12106,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_editorskit_title_hidden":false,"_editorskit_reading_time":0,"_editorskit_is_block_options_detached":false,"_editorskit_block_options_position":"{}","footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-12105","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial-online"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12105","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12105"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12105\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12107,"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12105\/revisions\/12107"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12106"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suburjagat.co.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}