
Suburjagat.co.id || Indramayu
Camat Pasekan menunjukkan respons cepat dalam menangani persoalan yang terjadi antara Kepala Desa (Kuwu) Pasekan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun anggaran berjalan.
Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan pandangan antara Kuwu dan BPD terkait substansi serta mekanisme penyusunan dan penyampaian LKPPD yang menjadi kewajiban tahunan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Menanggapi situasi ini, Camat Pasekan, Dedeh Nurjanah, F. SIP,.melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Muhammad Ali, S.H., menyampaikan bahwa pihak kecamatan memanggil Kawu dan Ketua BPD berikut anggotanya untuk memusyawarahkan ke tidak singkronan antara Kuwu dengan BPD nya.
”Kami memfasilitasi pertemuan antara Kuwu dan BPD untuk mencari titik temu dan solusi terbaik. Prinsipnya, LKPPD adalah bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Jadi, semua pihak harus memiliki semangat yang sama demi transparansi dan kepentingan publik,” jelas Sekcam Muhammad Ali saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Pada, Senin (02/06/2025).
Muhammad Ali juga menambahkan bahwa Camat Dedeh menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga agar konflik serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.
“Harapan kami, dengan adanya pertemuan ini, baik Kuwu maupun BPD dapat kembali bersinergi untuk membangun Desa. Jika ada perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, bukan dibawa ke ranah yang bisa memecah belah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan juga membuka ruang konsultasi bagi Desa-desa lainnya yang menghadapi persoalan serupa, sebagai upaya pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kecamatan terhadap jalannya pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.Bahan perhatian juga untuk Desa -desa lainnya agar selalu sinergi dengan BPD nya.
( Warta )