
Suburjagat.co.id I Indramayu
Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta Diskopdagin atau dalam hal ini pihak pengelola pasar daerah agar segera menerapkan sistem Retribusi Elektronik (E-retribusi) demi mengurangi tingkat kebocoran setoran retribusi dari para pedagang ke kas daerah. Sesuai yang kita ketahui menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, terdapat 53 desa atau kelurahan di Kabupaten Indramayu yang memiliki kelompok pertokoan dan pasar. Namun, data ini mencakup baik pasar tradisional maupun modern, sehingga jumlah pasar tradisional secara spesifik mungkin berbeda. Termasuk Pasar Mambo, Pasar Jatibarang, Pasar Karangampel, Pasar Terisi, Pasar Patrol, Pasar Haurgeulis, Pasar Jodoh Kandanghaur dan yang lainya.
Karena cukup banyak pasar di wilayah Kabupaten Indramayu tentunya pemasukan PAD dari retribusi pasar harusnya cukup lumayan.
Melihat Hal itu Komisi III melakukan kunjungan ke salah satu pasar yang ada di wilayah Jatibarang, Jajaran Komisi III dari Fraksi PKB, Kiki Arindi, ketika melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Daerah Jatibarang, mengatakan, sistem Retribusi Elektronik harus segera diterapkan karena banyak informasi yang menyatakan jumlah setoran Retribusi pedagang tidak sesuai dengan banyaknya kios yang dimiliki oleh pedagang tersebut.
“Sistem Retribusi Elektronik di pasar harus segera diterapkan karena banyak informasi yang menyatakan jumlah setoran Retribusi pedagang tidak sesuai dengan banyaknya kios yang dimiliki oleh pedagang tersebut. Bahkan informasi yang saya terima banyak pedagang yang misalnya mempunyai lima kios namun bayar Retribusinya cuma satu atau dua kios saja, kalau hal ini terus dibiarkan maka tidak akan meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk itu solusinya harus segera terapkan Retribusi Elektronik di setiap pasar daerah”, ujar Kiki Arindi.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri. Kurang maksimalnya pemasukan dari Retribusi pedagang terutama di pasar daerah Jatibarang diantaranya karena banyak kios yang kosong, dari sebanyak sembilan ratusan kios ternyata berdasarkan data yang masuk cuma dua ratusan kios saja yang ditempati oleh pedagang, sehingga tentunya akan tidak memaksimalkan pemasukan uang untuk pendapatan asli daerah.
Suhendri. Menambahkan “Kurang maksimalnya pemasukan dari Retribusi pedagang terutama di pasar daerah Jatibarang diantaranya karena banyak kios yang kosong, dari sebanyak sembilan ratusan kios ternyata berdasarkan data yang masuk cuma dua ratusan kios saja yang ditempati oleh pedagang, sehingga tentunya akan tidak memaksimalkan pemasukan uang untuk pendapatan asli daerah”ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, H.Iyus, mengatakan, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah diperlukan kerja gotong royong dan tindakan terpadu dari semua pihak, baik pihak Legislatif, Eksekutif maupun pihak pedagang di pasar daerah.
“Jika semua komponen itu sudah terkolaborasi Insyaallah pengelolaan pasar daerah akan semakin baik dan bisa dipastikan pemasukan uang untuk pendapatan asli daerah akan semakin meningkat”, ujar H.Iyus yang juga sebagai Camat tersebut.
(Advertorial Media)