
Suburjagat.co.id | Indramayu – Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo memaparkan duduk perkara kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung Indramayu pada Rabu (9/4/2025) kemarin.
Kala itu warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung mempertanyakan tindakan polisi yang melepaskan kembali S (27), pelaku maling yang mereka tangkap.
Korban enggan menempuh proses hukum, bahkan korban membuat surat pernyataan tertulis di atas materai bahwa ia tidak ingin melanjutkan proses hukum, pernyataan korban ini turut dilengkapi pernyataan lewat rekaman video.
Sehingga polisi mengembalikan pelaku ke keluarganya dan mengenakan pelaku wajib lapor.
“Awal mulanya di tanggal 7 April 2025 kurang lebih pukul 01.30 WIB, itu ada terduga pelaku saudara S yang diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Cikedung, di sana ternyata korban meminta tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Kondisi tersebut diketahui menimbulkan protes dari warga Desa Amis. Mereka pun datang ke Polsek Cikedung mempertanyakan dilepaskannya pelaku pada Rabu (9/4/2025).
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung menuju ke Polsek Cikedung pada saat itu juga dan alhamdulillah saya dapat berbicara dengan warga, termasuk dengan warga yang menjadi korban tindak pidana dan disaksikan pula oleh Forkopimcam,” ujarnya
Kapolres menyampaikan, dari hasil diskusi itu, warga mengaku kasus pencurian yang dilakukan pelaku S ini bukan hanya sekali.
Lanjut dia, ada warga yang mengaku kehilangan uang, kehilangan gabah, hingga alat semprot miliknya.
Kejadian-kejadian itu terjadi di waktu yang berbeda, disampaikan Ari, ada yang terjadi pada November 2024, Januari 2025, Maret 2025, dan April 2025.
Hanya saja, dari serangkaian kejadian itu, tidak dilaporkan ke polisi.
“Di situ kami beri penjelasan kepada masyarakat agar mau melapor ke polisi agar bisa kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Masih dalam diskusi tersebut, warga akhirnya mau dan langsung membuat laporan polisi, termasuk untuk semua perkara kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh S.
Kemudian, pada saat itu juga, Polres Indramayu menerjunkan inafis untuk olah TKP, lanjut Ari, walaupun kondisi TKP sudah tidak utuh lagi.
Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka.
“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar dia.
Tersangka S sendiri tangkap polisi di Jalur Pantura Indramayu wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Ari pun dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ke polisi apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan.
Sehingga polisi bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap perkara yang dialami korban.
“Insya Allah di sini saya berkomitmen untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan dari warga masyarakat,” ujar dia.
(Red)