
Subur jagad.co.id | Indramayu
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Pansus 3 terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2024, kali ini dihadiri oleh Plt Asisten Sekretaris Daerah 3 Kabupaten Indramayu yang mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, diadakan di ruangan rapat utama DPRD Indramayu Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H.Sirojudin beserta jajaran.
Dalam pembukaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus 1, panitia khusus 2, panitia khusus 3 dan panitia khusus 4 terhadap pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun 2024, pimpinan sidang membuka rapat paripurna untuk umum.
“Berdasarkan pasal 103 dan 1 huruf c peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 dari sejumlah 49 anggota DPRD yang telah menandatangani daftarkan secara fisik sebanyak 30 orang dengan demikian ketentuan forum telah terpenuhi oleh karenanya rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap H.Sirojudin.
Dilanjut Ketua sidang menyampaikan ” Pada tanggal 6 Maret 2024 yang lalu Bupati Indramayu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah panitia khusus 1,2,3 dan 4 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun anggaran 2024 dan pembahasannya telah dilaksanakan bersama Tim Asistensi Eksekutif dari Tanggal 6 sampai dengan 18 April 2024, sebagai hasil akhir dari proses pembuatan tersebut laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2024 insya Allah akan disampaikan” ungkap nya.
Laporan hasil kerja Panitia Khusus 3 DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun 2024 disampaikan oleh Suhendri,S.H, menyampaikan “Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi bagi kita bersama-sama memaknai sesuai tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing bahwa apa yang disampaikan DPRD dalam bentuk catatan strategis kiranya untuk dapat diseriusi dan diimplementasikan dalam tataran pelaksanaannya sehingga rumusan dan kebijakan pembangunan yang telah diformasikan dalam visi misi pemerintah Kabupaten Indramayu dapat diwujudkan sebagaimana mestinya beberapa catatan penting strategis kami sampaikan” ungkapnya.
1. Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian
Dari berbagai program kegiatan yang dilaksanakan pada dasarnya sudah sesuai dengan target yang direncanakan beberapa catatan diantaranya.
A. Program pengembangan dan pemberdayaan UMKM telah dilaksanakan sesuai dengan rencana namun pelaksanaannya masih belum maksimal dijalankan. Berdasarkan data kementerian UMKM yang ada di Kabupaten Indramayu tercatat sebanyak 185.594 UMKM yang terdiri dari skala usaha mikro 185.255 skala usaha menengah 272 dan skala usaha kecil 67 sementara berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu tercatat 60 pelaku UMKM yang telah mendapatkan binaan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dan 532 merupakan binaan Provinsi Jawa Barat melalui pendampingan dari Provinsi Jawa Barat.
B. Kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi Jawa Barat maupun dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait berdampak pada minimnya informasi terkait dengan sumber pendapatan daerah melalui tugas pembantuan dalam rangka mendukung program pemberdayaan masyarakat di bidang perdagangan koperasi dan perindustrian.
C. Sektor ritel memiliki kontribusi penting dalam mendorong pemulihan konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, kemitraan antara UMKM dengan toko modern atau ritel dapat meningkatkan visibilitas dan daya saing produk UMKM standar, kualitas produksi, manajemen rantai pasok, pemasaran dan meningkatkan penjualan produk atau layanan perusahaan dengan memperluas pangsa pasar atau meningkatkan penjualan.
D. Kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
E. Pengelolaan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas perhubungan realisasi mencapai target yang ditetapkan namun demikian berdasarkan fakta di lapangan potensi retribusi ini masih bisa ditingkatkan untuk itu ke depan dalam hal penetapan target pendapatan dari retribusi parkir hendaknya benar-benar dilakukan kajian dengan memperhatikan potensi yang ada bukan hanya sebatas estimasi.
F. Target Pendapatan asli daerah dari sektor pengelolaan pasar tercapai 100% potensi pendapatan tersebut bersumber dari retribusi pasar pemanfaatan aset dan hasil pengelolaan dana reguler.
G. Sesuai amanat peraturan daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah pasal 98 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) merujuk pada ketentuan aturan tersebut, maka dapat disampaikan bahwa perjanjian kerjasama retribusi parkir dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan kontrak kerjasama yang telah disepakati bersama dengan anggaran yang telah ditetapkan melalui APBD sehingga perjanjian kerjasama yang telah disepakati dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
H. Penataan manajemen tata kelola pasar dengan pendataan kios maupun Los kebersihan serta sarana dan prasarana lainnya untuk menuju pasar ber SNI.
2. Badan Pendapatan Daerah
Tidak maksimalnya perolehan pajak bumi bangunan, antara lain disebabkan kurang inovasinya layanan terhadap hutan PBB kami menyadari kekurangan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB masih tinggi titik untuk itu mendorong kepada pemerintah daerah hendaknya dalam pemungut PBB tidak bersifat konvensional menunggu datangnya wajib pajak.
3. Badan Keuangan Daerah
Banyaknya aset daerah yang mangkrak dibiarkan begitu saja seperti halnya rumah pintar dan objek wisata Bojongsari perlu ada langkah-langkah konkrit dalam rangka memanfaatkan aset daerah tersebut.
4. Bank Jabar Banten
Trend digitalisasi mempengaruhi sendi-sendi ekonomi sesuai perkembangan zaman di area digitalisasi berdasarkan peraturan otoritas jasa Keuangan nomor 21 Tahun 2023 tentang layanan digital oleh bank umum dan sesuai panduan arahan kebijakan bank Indonesia bi di bidang sistem pembayaran pada era digital dalam rangka mendukung pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang konduktif.
5. Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu
Masih rendahnya pelayanan proses perijinan dan ketidaktepatan waktu dalam pengurusan dokumen perijinan, adalah menjadi hal perlu dievaluasi dibentuknya perizinan terpadu satu pintu dikandung maksud dalam rangka lebih meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan ketaatan dan manjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat dalam bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. PT. BWI Perseroda
Salah satu tujuan dibentuknya BUMD adalah dalam rangka menopang penguatan keuangan daerah yang bersifat profit oriented. Terhadap PT. BWI panitia khusus 3 memberikan catatan sebagai berikut
A. PT. BWI tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaannya tidak menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kesetaraan yang merupakan potensi utama dalam menjaga integritas perusahaan serta struktur organisasi yang tidak terencana.
> Pembentukan pengurus PT. BWI berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, organ perusahaan terdiri dari rapat pemegang saham RUPS dewan komisaris dan direksi.
> Perbaikan sarana dan prasarana yang sudah tersedia dalam mendukung bisnis PT. PWI sebagai contoh kesiapan pelatihan-pelatihan SPBE dan mesin rice milling agar bisa beroperasi kembali.
> Core bisnis PT. BWI harus jelas dan visioner sehingga diperlukan orang-orang yang profesional dalam merancang strategi dan membaca peluang dalam menjalankan bisnis dan usahanya.
B. Terhadap dana bagi hasil migas (Parcipating Interest) provinsi Jawa Barat bersama dengan provinsi DKI Jakarta Karawang, Subang Indramayu, Kabupaten Bekasi membentuk PT migas hulu Jabar ONWJ pada tanggal 30 Januari 2017, sebagai perusahaan pelaksana PI 10% selanjutnya berdasarkan amanat permen ESDM nomor 37 tahun 2016 Pemprov Jabar melalui BUMD PT Migas Utama Jabar pada tanggal 6 Februari 2019 menerima PI 10% wk ONWJ. Pembayaran deviden ke PT. BWIi melalui PT. Migas Hulu Jabar dengan porsi sebesar 4,71% dari pelaksanaan PI 10% pembayaran dibayarkan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 64.144.670.184” ukap Suhendri pada penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus 3 DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024.
(Advetorial Media)