Suburjagat.co.id || Indramayu
Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu memberikan apresiasi atas gebrakan DPRD lakukan untuk Kaum Tani khususnya di Indramayu, kaum tani Indramayu yang tercatat oleh BPS 2023 didominasi Petani Gurem (Petani Tak Bertanah.red).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) Kabupaten melaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Reforma Agraria masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Indramayu 2025.
Raperda Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas pembentukan Perda dari 18 usulan perda yang dirancang pada tahun 2025.
Ketua SPI Indramayu, Try Utomo Rubiyanto menyampaikan apresiasi terhadap gebrakan DPRD Indramayu yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu nomor 170/26/kep/DPRD/2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Indramayu tahun 2025. Sabtu,(02/11/2024).
“Kami sangat mengapresiasi keputusan DPRD yang memasukan Raperda Reforma Agraria menjadi prioritas pembentukan peraturan daerah Indramayu. Ini akan menjadi peraturan untuk pemenuhan hak atas tanah untuk petani khususnya dan masyarakat indramayu umumnya karena reforma agraria bukan hanya untuk mengatasi ketimpangan tanah, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan produksi pangan Indramayu.” ucap Try
Try Utomo juga menyampaikan bahwa aturan tersebut akan menjadi peraturan penyelesaian konflik agraria di Indramayu.
“Kita ketahui bersama bahwa Indramayu tercatat sebagai kabupaten yang memiliki luas wilayah terbesar ketiga di Jawa Barat dan itupun tidak lepas dari kasus konflik agraria, baik di Kawasan Hutan maupun di Area Penggunaan Lain. Begitupun Tanah Timbul di area pesisir Indramayu”. imbuh Try
Harapan besar lahirnya rancangan perda Reforma Agraria ini tetap berdasarkan UU Pokok-Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 dan memprioritaskan terlaksankannya redistribusi tanah untuk petani kecil, petani penyewa, buruh tani, dan pemuda yang berkeinginan kuat menjadi petani. Perda reforma agraria pun akan menjadi kepastian hukum untuk pemukiman nelayan atau warga pesisir yang terancam hilang akibat abrasi.
“Perda tersebut harus menjadi manifestasi makna agraria sesuai pasal 33 UUD 1945 dan UUPA yang tidak sebatas tanah.” pungkas Try,
Maka, menjadi penting untuk melibatkan partisipasi organisasi tani dalam penyusunannya, baik dalam naskah akademik maupun isi dalam perda tersebut. Inilah gebrakan lembaga legislatif yang ditunggu sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat.
red.