Komisi III DPRD Indramayu Dan Ditjen PDN Bahas Anggaran Bidang Perdagangan  October 15, 2024 

Mengembangkan UMKM membutuhkan langkah-langkah dan strategi yang tepat. Karena banyak UMKM yang berdiri namun usahanya tidak berkembang, mengalami kerugian, dan bahkan berakhir dengan ditutupnya usaha tersebut. Melalui kontribusinya dalam sektor ekonomi lokal, UMKM tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan memfokuskan pada pengembangan produk lokal dan pemberdayaan pelaku usaha kecil, UMKM memainkan peran kunci dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah. Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu melakukan konsultasi ke Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik, Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri di Jakarta. Senin (14/10/24).

Kedatangan rombongan Komisi III DPRD Indramayu yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni. S.IP didampingi Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri. SH diterima Ketua Tim Sarana Perdagangan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik, Elis beserta jajaran di ruang rapat Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri diruang rapat.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni. S.IP mengucapkan terima kasih telah diterimanya Komisi III DPRD Indramayu di Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri.

“Komisi III ingin sharing dan mendapat informasi mengenai dukungan anggaran bidang perdagangan  (revitalisasi  pasar daerah) melalui tugas pembantuan yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Sarana Perdagangan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Elis menjelaskan untuk anggaran TP sudah tidak ada karena dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2022 mengenai dana dekosentrasi dan tugas pembantuan terutama untuk Pembangunan sarana perdagangan.

“Memang disampaikan bahwa dari PP tersebut sebagai turunan Undang-undang 23 itu menyampaikan bahwa untuk kewenangannya dilimpahkan ke perintah negara, jadi artinya ada beberapa hal dipusat itu masih bisa tapi nya dikunci. Salah satunya yang bisa masuk salah satunya adalah prioritas nasional. Terkait dengan prioritas nasional memang Jokowi sudah menyampaikan untuk revitalisasi pasar rakyat sudah tercapai. Mungkin karena sudah menjadi kewenangan daerah dan bukan kewenangan pusat lagi anggaran dari tahun ke tahun sudah mulai menurun” jelas elis. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *