Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna untuk mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P, M.Si. yang didampingi wakil ketua II Dalam,S.H,Kn. Saat pembukan Sidang Paripurna, H. Sirojudin,S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2024” ungkap H. Sirojudin,S.P, M.Si.
Lanjut menjelaskan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Senin (19/8/2024).
Dalam penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ir.Aep Surahman menjelaskan terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya sebagai berikut.
– Kebutuhan infrastruktur yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2024 akan segera dilaksanakan sebelum akhir tahun berkenaan dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Berdasarkan rekomendasi BPK temuan hasil pemeriksaan tersebut telah diinstruksikan untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada penyedia barang atau jasa sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun progress penyelesaiannya telah mencapai 85,53%.
– Penurunan alokasi pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bagian tidak terpisahkan atas penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (SILPA) Tahun 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik.
– Pengangaran pada pos belanja hibah yang signifikan merupakan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 462/P/2023 tentang satuan biaya penerima dana dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler Tahun Anggaran 2024 dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 211/P/2024 tentang penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kinerja Tahun Anggaran 2024.
– Perubahan alokasi belanja pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah disebabkan adanya penurunan belanja pegawai berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan gaji dan tunjangan ASN.
– Perubahan alokasi belanja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian disebabkan karena adanya penurunan belanja gaji dan tunjangan ASN juga penambahan anggaran belanja untuk bantuan pakan ayam petelur.
– Terkait target pajak reklame, badan pendapatan daerah selaku pengelola secara aktif telah melakukan himbauan perpanjangan pajak reklame, pengurusan Izin dan penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang menunggak. Kendala utama karena mayoritas reklame billboard di wilayah Indramayu belum memiliki izin konstruksi yang prosesnya melibatkan instansi lain di luar pemerintah daerah terutama untuk reklame yang penempatannya berada di jalur jalan provinsi dan jalur nasional.- Peningkatan belanja pada bidang pendidikan dialokasikan untuk infrastruktur sarana prasarana dan peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai kebutuhan perundang-undangan.
Ungkap, Ir.Aep Surahman dalam pembacaan jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya.
(ADV)