Laporan Hasil Kerja Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan

 

SUBURJAGAT.CO.ID | INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 7 Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 8 Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044.

Agenda rapat tersebut dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni,S.IP, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin,S.P ,M.Si.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP menyampaikan, “Pada tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu telah membahas KUA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 dan KUPA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024” ungkapnya.

Amroni menyebut, “Sebagai proses akhir dari pembahasan tersebut telah tersusun laporan hasil kerja Badan Anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 7 Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Dan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 8 Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044” tuturnya.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” kata Amroni,S.IP.


Pada kesempatan tersebut, laporan hasil kerja Panitia Khusus 7 Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7, Abdul Rojak.

Abdul Rojak menyatakan, pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan Pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.

Sesuai apa yang dinyatakannya “Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, artinya setiap orang memperoleh hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, kualitas pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Abdul Rojak.

Dengan demikian, Abdul Rojak lanjut menuturkan, “Pemerintah Kabupaten Indramayu agar lebih masif dan ekspansif membawa dampak positif dan kontribusi terhadap peningkatan kesehatan. Kami dari pansus 7 telah membahas hingga pada kesimpulan sarana rekomendasi bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu dengan kesehatan perlu ditetapkan menjadi Perda karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Indramayu segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini,” paparnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/8/2024).

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *