Penjelasan Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu  Dalam Rangka Pembahasan Raperda APBD

Suburjagat.co.id | Indramayu  – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu kali ini menyampaikan Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 5, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 6 dan penjelasan Pendapat Akhir Bupati Indramayu.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Turah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, SP, M.Si.

Mengawali Sidang Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Turah menyampaikan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna” ungkap H. Turah.

Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 34  anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

 

Dalam kesempatan yang sama H. Sirojudin,S.P, M.Si memaparkan Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

Hasil pembahasan rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berikut ini dapat disampaikan perangkaan realisasi laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

A. Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 3,53 triliun atau 99,46% terdiri dari.

1. Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp. 629,73 miliar atau 100,03% yang meliputi.

a. Relaksasi penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp.190,17 miliar atau 110,88%.
b. Penerimaan dari retribusi daerah realisasinya mencapai Rp. 28,25 miliar atau 89,48%
c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya sebesar RP. 12,45 miliar atau 62,41%.
d. Penerimaan dari lain-lain PHD yang sah terealisasi sebesar Rp.39 8,84 miliar atau 98,11%.

2. Pendapatan transfer relasi mencapai Rp. 2,67 triliun atau 99,34% terdiri dari.

a. Transfer Pusat-Dana Perimbangan, realisasinya sebesar Rp.12 triliun atau 100,11% meliputi.

– Penerimaan dari komponen bagi hasil pajak realisasi sebesar Rp.153 24 miliar atau 127,57%.
– Penerima bagi hasil bukan pajak reaksinya sebesar Rp. 54,10 miliar atau 85,47%.
– Penerima dari dana alokasi umum realisasinya sebesar Rp.1,35 triliun atau 99,99%.
– Penerimaan dari dana alokasi khusus realisasi sebesar Rp. 588.25 miliar atau 96,48%.

b. Transfer pemerintah pusat- lainnya relaksasi sebesar Rp. 355,99 miliar atau 100% yang terdiri dari.
– Dana insentif daerah realisasi sebesar Rp. 6,12 miliar atau 100%.
– Dana Desa realisasi sebesar Rp. 349,84 liar atau 100%.

c. Pendapatan transfer pemerintah provinsi realisasi sebesar Rp. 371,79 miliar atau 94,52% yang terdiri dari.
– Pendapatan bagi hasil pajak realisasi sebesar Rp. 299,36 miliar atau 93,52%.
– Bantuan keuangan Resesi sebesar Rp. 72,43 miliar atau 98,87%.

d. Lain-lain pendapatan yang sah relaksasi sebesar Rp. 30,26 miliar atau 100% terdiri dari.
– Penerimaan dari pendapatan hibah realisasi sebesar Rp. 30,26 miliar atau 100%.
– Pendapatan lainnya tidak dianggarkan tidak ada realisasi.

B. Belanja daerah relaksasi sebesar Rp.3,58 triliun atau 93,20% yang terdiri dari.

1. Realisasi belanja operasi mencapai sebesar Rp. 2,46 triliun atau 91,73%.

a. Belanja pegawai mencapai sebesar Rp. 1,37 triliun atau 91,01%.

b. Resesi belanja barang mencapai sebesar Rp 964,65 miliar atau 91,99%.

c. Realisasi belanja hibah mencapai sebesar Rp. 2,66 miliar atau 98,90%. d. Resesi belanja bantuan sosial mencapai sebesar Rp. 3,24 miliar atau 91,53%.

2. Realisasi belanja modal mencapai sebesar Rp.579,95 miliar atau 95,11%.

3. Relasi belanja tidak terduga sebesar Rp. 1599 miliar atau 73,73%.

4. Realisasi belanja transfer sebesar RP. 528,75 miliar atau sebesar 99,22%.

C. Pembiayaan daerah.

1. Penerimaan pembiayaan relasi sebesar Rp. 321,09 miliar atau 100%.

2. Pengeluaran pembiayaan transaksi sebesar Rp. 30 miliar atau 100%.

Sisa lebih biaya tahun anggaran berkenaan sebesar Rp. 242,39 miliar.

Posisi neraca per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut.
1. Aset lancar yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 420,97 miliar.
2. Investasi jangka panjang sejumlah Rp. 4113,36 miliar, yang terdiri dari investasi non permanen sebesar Rp. 17,24 miliar dan investasi permanen sebesar Rp. 396,12 miliar.
3. Posisi aset tetap Pemerintah Kabupaten Indramayu sejumlah Rp. 5,37 triliun.
4. Jumlah aset lainnya sebesar Rp. 58,01 miliar.
5. Total aset sebesar Rp. 6,26 triliun. 6. Jumlah kewajiban Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 82,96 miliar.

Laporan arus kas.
1. Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 531,25 miliar dan Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan defisit sebesar Rp. 609,95 miliar.
2. Arus kas bersih dari aktivitas pengadaan nihil dan Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran Rp. 4,92 miliar atas pergerakan Arus kas tersebut maka penurunan bersih kas selama periode tahun 2023 sebesar Rp. 73,77 miliar.

Laporan perubahan ekuitas terdiri dari ekuitas awal sebesar Rp. 6,10 triliun surplus laporan operasional Tahun 2023 sebesar Rp.136,07 miliar. Koreksi ekuitas tahun berjalan sebesar RP. 58,32 miliar, sehingga didapati ekuitas akhir sebesar Rp. 6,18 triliun.

Selanjutnya, disampaikan, H. Turah, usai mendengar laporan yang disampaikan oleh masing-masing Panitia Khusus terhadap 2 Raperda tersebut, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Indramayu “Menyetujui untuk ditetapkan dan dituangkan ke dalam keputusan DPRD”

Dalam Paripurna kali ini dihadiri oleh, Ir. Aep Surahman selaku Sekretaris Daerah, yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.

Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan
Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (12/7/2024).

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan bersama antara DPRD dengan Bupati Indramayu terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan laporan awal RPJPD Tahun 2025-2045 serta pakta integritas pelaksanaan anggaran Tahun 2025 Kabupaten Indramayu.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *