Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Sirojudin, S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan” tutir H. Sirojudin,S.P, M.Si.
Lanjut “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan, dibacakan oleh H. Amroni S.I.P, menyampaikan “Keberadaan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu merupakan bagian dari amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota pada Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) bahwa pembicaraan tingkat satu dalam hal raperda, berasal dari DPRD meliputi tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dalam hal ini pendapat Bupati junto peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Indramayu Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) Angka 3.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah melakukan pencermatan dan kajian atas pendapat Bupati dan memberikan jawabannya sebagai berikut.
Jawaban Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap 2 (dua) raperda inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu.
1. Permasalahan yang terus berkembang terkait Kesejahteraan Sosial Sebagian besar masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Oleh karena itu raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mengatasi permasalahan yang timbul serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh untuk mencapai penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang efektif dan berkelanjutan.
2. Hal mengatasi permasalahan Mininya tenaga yang berkompeten di bidang pelayanan publik dalam peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dengan melakukan rekrutmen dan seleksi calon kandidat yang memiliki kompetensi dan karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan standar pelayanan minimal.
3. Permasalahan dengan data PPKS yang berbeda atau yang tidak sesuai dengan kondisi eksistensi maka diperlukan metode pengumpulan data yang efektif dengan Mengembangkan metode pengumpulan data yang lebih komprehensif dan akurat seperti survei door to door wawancara mendalam dan analisis data sekunder.
Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
1. Berkaitan dengan sumber dana dan sumber daya serta sarana dan prasarana yang memadai diatur dalam BAB XIV dalam Raperda ini.
2. Pengintegrasian pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu, hal ini dapat dilakukan melalui beberapa aspek antara lain, dengan memastikan keselarasan kebijakan dan regulasi di tingkat daerah dengan kebijakan dan regulasi nasional, terkait pelayanan kesehatan dengan mengadopsi prinsip-prinsip dan standar nasional dalam menyelenggarakan layanan kesehatan di Kabupaten Indramayu dan mendorong penguatan koordinasi dan kolaborasi antara lembaga terkait di tingkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas dan BPJS Kesehatan. Integrasi kebijakan ini akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antara lembaga terkait di tingkat daerah dan nasional dalam mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3. Berkenaan dengan sumber daya bidang kesehatan, manajemen, informasi kesehatan dan penelitian atau pengembangan, dapat diatur melalui beberapa mekanisme, dengan tempatkan standar dan kualitas layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh semua penyedia layanan di Kabupaten Indramayu. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadopsi standar nasional atau internasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, penetapan standar ini akan memastikan bahwa semua masyarakat di Kabupaten Indramayu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan aman” ungkap H. Amroni dalam pembacaanya.
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (7/6/2024).
(ADV)