Penyampaian Jawaban Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Atas Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu

Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Indramayu gelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P, M.Si. Dalam pembukan Sidang Paripurna   H. Sirojudin, S.P, M.Si mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulus – tulusnya dan penghargaan setinggi – tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan” tutir H. Sirojudin,S.P, M.Si.

Lanjut “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD  No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Jum’at (7/6/2024).

Penyampaian jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indramayu dan penyelenggaraan kesehatan, dibacakan oleh H. Amroni S.I.P, menyampaikan ” Keberadaan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu merupakan bagian dari amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota pada Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) bahwa pembicaraan tingkat satu dalam hal raperda, berasal dari DPRD meliputi tanggapan dan atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dalam hal ini pendapat Bupati junto peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Indramayu Pasal 9 Ayat 3 Huruf (b) Angka 3.
Fraksi-fraksi telah melakukan pencermatan dan kajian atas pendapat Bupati dan memberikan jawabannya masing-masing sebagai berikut.

Jawaban Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu atas pendapat Bupati terhadap 2 (dua) raperda inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu.

A. Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


a. Raperda ini sudah mengatur sistem penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara menyeluruh atau sebatas pedoman dan panduan, kami mengharapkan pokok pembahasan dalam Perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini mengatur sistem Kesejahteraan Sosial secara menyeluruh karena sesuai dengan tujuan Penyelenggaraan kesehatan sosial yaitu mewujudkan penyelenggaraan kesehatan sosial yang terarah terpadu dan berkelanjutan memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi penyelenggaraan bentuk pelayanan pendanaan serta Pemantauan dan evaluasi.


b. Dalam hal pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik yang salah satunya adalah pelayanan sosial yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal raperda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Indramayu diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan minimnya tenaga kerja yang berkompeten di bidangnya. Dengan mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan di mana raperda yang nantinya jadi Perda dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan program pendidikan dan pelatihan yang fokus pada bidang-bidang yang membutuhkan tenaga kerja tampil memberikan pengalokasian insentif dan penghargaan bagi tenaga kerja yang terkompeten di bidangnya, mufasilitasi akses informasi lowongan pekerjaan yang mudah diakses oleh masyarakat, serta mempromosikan peluang kerja di bidang bidang yang membutuhkan tenaga kerja terampil melalui berbagai media seperti iklan seminar dan pameran kerja.


c. Pada hal faktor data PPKS yang masih menjadi sumber permasalahan dalam penanganan Kesejahteraan Sosial, peraturan daerah  penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan dapat membantu menjawab tentang pembantuan PPKS dengan pengaturan antara lain.
–  Membuat standar pendapatan PPKS yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pendataan PPKS.
– Memastikan keamanan data PPKS seperti kewajiban untuk melindungi data PPKS dari akses yang tidak sah.
– Memfasilitasi pertukaran data PPKS antara berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan PPKS seperti Dinas Sosial, Kementerian Sosial dan lembaga penggerak hukum. Hal ini dapat membantu meningkatkan efektivitas penanganan PPKS.

B. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


a. Dalam hal ini pelaksanaan pelayanan dasar berupa pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan lancar yang tentunya membutuhkan sumber dana, sumber daya, serta sarana dan prasarana yang memadai raperda pelayanan kesehatan diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap perbantuan sumber dana pada Pemda untuk sarana dan prasarana yang memadai melalui beberapa mekanisme antara lain, penetapan standar sarana dan prasarana, pemanfaatan kebutuhan sarana dan prasarana, mengatur mekanisme pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta mengatur tentang pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana kesehatan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi.


b. Raperda penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Indramayu memiliki potensi yang besar untuk menjembatani integrasi pelayanan kesehatan di wilayah dengan sistem nasional, kesehatan dengan mendorong pengimplementasian yang efektif dan komprehensif, raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Indramayu melalui akses yang merata terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bermutu.


c. Reparda pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengatur juga aspek sumber daya bidang kesehatan manajemen dan informasi, serta penelitian dan pengembangan kesehatan dalam menunjang pelayanan bidang kesehatan, di mana hal itu menjadi ruang lingkup dalam Raperda ini, mengatur tentang kualifikasi kompetensi dan distribusi SDM kesehatan yang dibutuhkan di daerah” ungkap H. Amroni.

(ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *