Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ)Tahun 2023.
Pembacaan capaian kerja program urusan bukan wajib pelayanan dasar, terdiri dari 18 poin bidang urusan pemerintahan dibacakan oleh Sekertaris Daerah, yang pada saat itu Sekretaris Daerah mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, untuk menghadiri Rapat Paripurna. dan juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan. Rapat Paripurna diadakan diruang sidang utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (25/3/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin,S H, M.H. Dalam pembukan Sidang Paripurna H. Syaefudin, S.H, M.H, mengatakan “Kami segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ)Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 31 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan yang sama Sekertaris Daerah melanjutkan pembacaan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ)Tahun 2023. Tentang capaian kerja program urusan bukan wajib pelayanan dadar, terdiri dari 18 poin bidang urusan pemerintahan
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan tenaga kerja ditunjukkan melalui indikator persentase perusahaan yang menyusun rencana tenaga kerja mencapai 65%, persentase serapan tenaga kerja yang sudah terlatih mencapai 100%, persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak mencapai 100%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ditunjukkan melalui indikator, persentase lembaga yang berperencanaan dan penganggaran responsif gender mencapai 100%, persentase kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat pelayanan secara komprehensif mencapai 100%, persentase keluarga yang ditingkatkan 100%, persentase ketersediaan data gender dan anak mencapai 70%, cakupan pelayanan pemenuhan hak anak mencapai 100%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan pangan ditujukan melalui indikator, angka kesediaan energi mencapai 9,810 kilo protein per hari, angka ketersediaan protein mencapai 343,1 kilo kalori per hari angka konsumsi energi mencapai 2.449,6 kilo kalori per hari, persentase daerah rawan/rentan pangan tingkat kabupaten mencapai 9% dan persentase pangan segar yang aman dikonsumsi dari bahan tambahan pangan berbahaya mencapai 41%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan pertanahan didukung melalui indikator persentase kasus sengketa tanah garapan yang terfasilitasi mencapai 100%, retribusi tanah mencapai 100%, persentase tanah pemerintah daerah yang dimanfaatkan mencapai 100%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan lingkungan hidup ditunjukkan melalui indikator, persentase irigasi rencana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dalam rencana tata ruang Kabupaten mencapai 100%, indeks kualitas air mencapai 100%, indeks kualitas udara mencapai 100%, indeks kualitas lahan mencapai 25,21%, cakupan limbah bahan berbahaya dan beracun yang mengelola mencapai 100%, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup mencapai 100%, persentase kantor dan sekolah yang ramah lingkungan mencapai 5%, cakupan penanganan pengaduan masyarakat terkait lingkungan hidup mencapai 100% dan cakupan pengelolaan sampah mencapai 99%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan kependudukan dan pencatatan sipil ditunjukkan melalui indikator, cakupan kepemilikan dokumen kependudukan meliputi KTP elektronik KIA bagi anak usia 0 sampai 17 tahun mencapai 99,49%, cakupan pemilikan akre mencapai 125,58%, persentase ketersediaan informasi administrasi kependudukan mencapai 100% dan cakupan kesediaan profil kependudukan mencapai 100%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, persentase desa yang ditata mencapai 0,32%, persentase desa yang melakukan kerjasama mencapai 3,24%, persentase desa tertib administrasi mencapai 100% dan persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa aktif mencapai 100%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, persentase perangkat daerah yang menyusun dan memanfaatkan rencana induk pengendalian penduduk mencapai 100%, pemakaian kontrasepsi modern mencapai 68,32% dan persentase pelayanan keluarga sejahtera PPKS mencapai 41,93%.
- Ketercapaian kinerja program bidang urusan Perhubungan ditunjukkan melalui indikator persentase ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan mencapai 41,31%, dan cakupan keselamatan transportasi perairan mencapai 100%.
(ADV)