Gelar Karpet Merah Untuk Investor, Bupati Nina Agustina Datangkan Investasi 4,8 Triliun

SUBURJAGAT.CO.ID I INDRAMAYU – Selama 3 (Tiga) tahun memimpin Kabupaten Indramayu, Bupati Nina Agustina mampu mendatangkan investasi senilai Rp4.809.325.404.145 dengan jumlah tenaga kerja terserap sebanyak 2.870 orang.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Tahun 2021-2023, nilai investasi tersebut merupakan realisasi investasi langsung yang dilakukan selama tiga tahun periode laporan (2021-2023) berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pada tahun 2021 nilai investasi ditargetkan sebesar Rp1.236.000.000.000, adapun capaian yang diraih yakni sebesar Rp1.908.049.068.463 atau sebesar 154.43 % dari target. Capaian tersebut diperoleh dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp124.518.968.462.93 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1.783.530.100.000 dengan jumlah tenaga kerja terserap sebanyak 1.095 orang.

Kemudian pada tahun 2022 target investasi ditetapkan sebesar Rp1.363.000.000.000, dengan realisasi capaian senilai Rp1.800.166.952.221 atau sebesar 131,95% dari target. Realisasi investasi tersebut diperoleh dari PMA senilai Rp776.675.152.221 dan PMDN senilai Rp1.023.491.800.000 dengan penyerapan jumlah tenaga kerja sebanyak 680 orang.

Selanjutnya pada tahun 2023 lalu, ditetapkan target investasi sebesar Rp1.431.000.000.000, namun dalam realisasinya hanya tercapai Rp1.101.109.383.461 atau sebesar 76,91% dari target. Jumlah tersebut berasal dari investasi PMA senilai Rp296.320.883.461 dan PMDN senilai Rp804.788.500.000. Meskipun demikian, jumlah tenaga kerja yang terserap mecapai 1.095 orang.

Sementara itu sektor investasi di Kabupaten Indramayu masih didominasi oleh Industri kimia dan farmasi, listrik, gas dan air, perdagangan dan reparasi, perumahan, kawasan industri dan perkantoran, industri mineral non logam, pertambangan, perikanan, konstruksi, tekstil, transportasi, gudang dan telekomunikasi, industri Makanan dan jasa lainnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar mengatakan, di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina sektor investasi dan penanaman modal menjadi perhatian serius. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan bahwa Pemkab Indramayu memberikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu.

Namun demikian, bagi para investor yang akan berinvestasi menanamkan modal di Kabupaten Indramayu harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Hal ini agar investasi yang ada di Kabupaten Indramayu bisa berjalan dengan lancar, nyaman, dan saling menguntungkan.

“Kita berikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Namun agar usahanya mendapatkan kepastian, mereka harus juga mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada di Indramayu. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi agar usahanya berjalan lancar dan memiliki kepastian usahanya,” tegas Oce, Jum’at (22/3/2024).

Ditambahkan Oce, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina untuk mempermudah segala proses perijinan bagi calon investor dan menutup celah adanya pungutan liar.

Untuk waktu mendatang, DPMPTSP Kabupaten Indramayu terus melakukan trobosan dan mengambil langkah strategis untuk mencapai target realisasi investasi pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu terus melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *