Suburjagat.co.id | Indramayu –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu gelar sidang paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat dan para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan.
Rapat Paripurna diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis (8/1/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Amroni, Sip. membahas perihal dalam rangka pengumuman penetapan pimpinan badan kehormatan DPRD dalam sambutanya Amroni, Sip. mengatakan “Mengucapkan terimakasih yang setulusnya dan penghargaan setinggi- tingginya atas kehadirannya untuk memenuhi undangan rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu, berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 36 anggota demikian ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” ungkap Amroni, Sip. Disaat pembukaan.
Dalam acara ke dua tentang Pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu penetapan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD dan dibacakan oleh Sekertaris DPRD Ali Fikri, S.H, M.H.
“Lampiran dengan surat keputusan 171. 1/03/Kep/DPRD/2024, tanggal 8 Januari 2024, tentang penetapan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu diantaranya Karmadi jabatan sebagai Ketua dari Fraksi Partai Golkar, Sandi Jaya Pasa jabatan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Perindo, H. Iman jabatan anggota dari Fraksi PKB, Suhendrik, S.H jabatan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, M Ali Akbar jabatan anggota dari Fraksi Partai Gerindra”
Anggeda berikutnya Pembacaan surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan perihal reposisi Akede PDI Perjuangan, dengan No. 74/F- PDIP.IM/2024, Perihal tentang Reposisi Alat Kelengkapan Dewan PDI Perjuangan memberitahukan Reposisi Akede hasil keputusan terlampir.
(ADV)