Suburjagat.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat melakukan konsultasi dan koordinasi ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan data penerima bantuan sosial, khususnya program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan konsultasi tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kiki Zakiyah, S.E. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa program PBI JKN yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sangat membantu masyarakat Indramayu dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Menurutnya, keberadaan program tersebut menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, DPRD Indramayu berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan alokasi kuota PBI JKN bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Kabupaten Indramayu sangat terbantu dengan adanya program PBI JKN dari Kementerian Sosial. Kami berharap kuota penerima dapat ditambah karena usulan data yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada Pusdatin Kesos masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Kiki dalam pertemuan tersebut pada Senin (31/8/2026).
Kiki menilai, penambahan kuota menjadi penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. Terlebih, pemutakhiran data penerima bantuan terus dilakukan sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pertemuan tersebut diterima oleh Abdhi Yuda Kurniawan, selaku Pranata Humas Pusdatin Kesos. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji kemungkinan penambahan kuota PBI JKN secara nasional, dari sekitar 96,8 juta jiwa menjadi hingga 120 juta jiwa.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan masyarakat pada Desil 1 sampai Desil 4, khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan justru tidak tercakup dalam program. Dengan pembaruan data yang lebih akurat, pemerintah juga berupaya meminimalkan kesalahan statistik dalam penetapan penerima bantuan.
Abdhi juga menyampaikan bahwa sebelumnya Kementerian Sosial melakukan pembersihan data dan menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang berdasarkan hasil pemadanan data masuk kategori mampu, terutama Desil 6 sampai Desil 10. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria tersebut kemudian dialihkan agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang lebih berhak.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, total kuota aktif PBI JKN yang bersumber dari APBN di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 795.942 jiwa. Data kepesertaan tersebut bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan sepanjang tahun mengikuti proses pemutakhiran serta validasi data.
Dalam pertemuan itu, Muhaemin turut menanyakan langkah konkret bagi warga Indramayu yang sebelumnya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN pusat agar tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa sekitar 22.000 warga Indramayu yang sebelumnya dinonaktifkan, tetapi masih dinilai layak karena berada pada Desil 1 sampai Desil 5, telah diajukan kembali oleh Dinas Sosial Kabupaten Indramayu kepada Kementerian Sosial untuk diproses dalam reaktivasi kepesertaan melalui kuota APBN pusat.
Proses reaktivasi dilakukan secara berjenjang. Tahapannya dimulai dari validasi data di tingkat desa, kemudian memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) benar-benar padan dengan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu.
Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, data tersebut selanjutnya dientri kembali melalui sistem aplikasi SIKS-NG untuk diproses sesuai ketentuan pemerintah.
Komisi II DPRD Indramayu berharap proses pemutakhiran dan reaktivasi tersebut dapat berjalan cepat, transparan, serta tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat miskin dan rentan miskin di Kabupaten Indramayu yang memenuhi persyaratan dapat tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data.
(Advertorial Media)
