Suburjagat.co.id | — Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali berbagai strategi dan pengalaman Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membangun serta menata kawasan perumahan dan permukiman agar layak huni, tertata, dan berkelanjutan.

Rombongan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu diterima oleh Yunita Rahmi Hapsari, S.T., M.Eng., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DPUPKP Kota Yogyakarta, bersama jajaran pejabat struktural di lingkungan dinas tersebut. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dengan membahas berbagai persoalan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dinilai relevan untuk diterapkan di Kabupaten Indramayu.
Rapat diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kunjungan oleh pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah tantangan yang saat ini menjadi perhatian dalam pembangunan daerah, khususnya pemerataan infrastruktur perumahan, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, serta penyediaan hunian yang layak dan aman bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Risman Syah, S.H., menggali sejumlah aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan permukiman. Pembahasan tidak hanya menyangkut pembangunan rumah, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menata lingkungan secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap infrastruktur dasar dan lingkungan yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Yunita Rahmi Hapsari memaparkan kebijakan serta program DPUPKP Kota Yogyakarta dalam menangani persoalan perumahan dan kawasan permukiman. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penanganan kawasan padat dan kumuh melalui pendekatan penataan lingkungan, pemugaran, serta peremajaan kawasan.
Menurut pemaparan DPUPKP, karakteristik Kota Yogyakarta memiliki tantangan tersendiri karena keterbatasan lahan dan sebagian besar wilayah perkotaan telah terbangun. Kondisi tersebut membuat pembangunan perumahan harus menyesuaikan dengan karakteristik wilayah. Penanganan persoalan permukiman lebih diarahkan pada peningkatan kualitas kawasan yang telah ada, sehingga pembangunan dapat dilakukan secara efektif tanpa mengabaikan kondisi sosial dan lingkungan masyarakat.
Pembahasan juga menyinggung persoalan kewenangan dalam penanganan kawasan permukiman yang memiliki cakupan lebih luas, termasuk keterkaitannya dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kondisi tersebut menjadi pembelajaran bagi Komisi IV untuk memahami pentingnya pembagian kewenangan dan koordinasi antarlembaga dalam mewujudkan kebijakan perumahan yang efektif.
Selain penataan kawasan, rapat koordinasi membahas pengelolaan sarana dan prasarana utilitas umum (PSU) perumahan. Hal tersebut mencakup mekanisme pengelolaan berbagai fasilitas yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Keberadaan PSU dinilai memiliki peran penting dalam menjamin keberlanjutan kawasan perumahan setelah pembangunan selesai.
Komisi IV juga menggali skema pembiayaan pembangunan, baik yang bersumber dari APBD maupun dukungan anggaran pemerintah pusat dan provinsi. Aspek pembiayaan menjadi salah satu faktor penting karena pembangunan kawasan permukiman membutuhkan dukungan anggaran yang berkesinambungan, terutama untuk menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, sinergi antara pemerintah dan masyarakat turut menjadi perhatian. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menjaga hasil penataan lingkungan agar dapat bertahan dalam jangka panjang. Pembangunan permukiman yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan intervensi pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas dan lingkungan tempat tinggal.
Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu juga mendorong adanya telaah terhadap aspek regulasi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah. Kajian tersebut termasuk kemungkinan pembentukan peraturan daerah yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga pembangunan di Kabupaten Indramayu memiliki landasan hukum dan arah kebijakan yang lebih jelas.
Dari hasil koordinasi, Komisi IV memperoleh berbagai masukan mengenai pola penataan kawasan perkotaan yang dapat menjadi referensi untuk disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Indramayu. Pengalaman Kota Yogyakarta dinilai memberikan gambaran mengenai pentingnya peningkatan kualitas kawasan yang telah berkembang, khususnya ketika ketersediaan lahan menjadi salah satu tantangan pembangunan.
DPUPKP Kota Yogyakarta juga menyampaikan keterbukaan untuk terus bertukar pengalaman dan membangun kolaborasi dalam pengembangan tata kelola perumahan dan kawasan permukiman. Komunikasi antarpemerintah daerah tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan serta memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan permukiman.
Hasil rapat koordinasi ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu dalam menyusun rekomendasi kebijakan kepada mitra kerja eksekutif. Masukan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung lahirnya kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih terarah, merata, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kunjungan koordinasi tersebut, Komisi IV menegaskan pentingnya pembelajaran antardaerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan. Pengalaman Kota Yogyakarta menjadi salah satu referensi yang dapat dikaji dan disesuaikan dengan karakteristik Kabupaten Indramayu, sehingga pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan hunian yang layak, sehat, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(Advertorial Media)
